Gegara Titip Duit, Kuli Bangunan Di Tangerang Tewas Dihantam Palu
RMOLBANTEN. Nasib nahas dialami JDI (29), nyawanya melayang ditangan rekan kerjannya sendiri IS (37) setelah kepalanya dihantam palu.
JDI dan IS merupakan kuli bangunan proyek pembangunan Ruko North Goldfinch di Jalan Boulevard Spring Summarecon Serpong, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
kejadiaan nahas tersebut, berawal dari IS yang memiliki hutang di warung makan sebesar Rp900 ribu ingin membayarkan hutangnya. IS menitipkan uang yang sudah terkumpul untuk membayar hutang warung ke korban JDI.
Akan tetapi, uang yang sudah dititipkan IS, tak kunjung diberikan JDI ke pemilik warung. IS mengetahui uangnya belum dibayarkan JDI, karena saat ingin kembali hutang di warung ditolak karena belum melunasi hutang.
Kecewa dengan JDI, IS yang sedang beristirahat mencoba mendatangi korban dan menegur untuk menanyakan uang yang dititipkannya guna menbayar hutang.
"Pada Jumat 23 oktober sekitar jam 12.00 wib terjadi pertengkaran antara keduanya terkait hutang piutang tersebut,â tutur Kapolsek Pagedangan, AKP Efri saat dikonfirmasi, sabtu (31/10).
Terjadi pertengkaran antara JDI dan IS. IS yang kalap, karena emosi dengan JDI langsung mengambil palu dan dihantamkan ke kepala JDI hingga tersungkur.
"Ketika posisi korban sudah tersungkur, selanjutnya tersangka kembali memukul korban dengan palu tersebut secara berulang kali, sehingga kepala korban mengalami luka yang berujung tidak sadarkan diri," ungkapnya.
Melihat JDI bersimbah darah dan tak sadarkan diri, teman-teman korban lain langsung menolong dan membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tak tertolong karena luka yang begitu parah dibagian kepala.
"Korban dibawa ke RS Bethsaida dan dinyatakan meninggal dunia," imbuh Efri.
Sementara IS, yang mengetahui korban sudah tak bernyawa berniat melarikan diri dan membuang palu yang digunakan untuk menghilangkan barang bukti. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pagedangan dan IS berhasil ditangkap.
"Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan), atau penganiayaan yang menjadikan mati orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tutupnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3oLXIoE
via gqrds
JDI dan IS merupakan kuli bangunan proyek pembangunan Ruko North Goldfinch di Jalan Boulevard Spring Summarecon Serpong, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
kejadiaan nahas tersebut, berawal dari IS yang memiliki hutang di warung makan sebesar Rp900 ribu ingin membayarkan hutangnya. IS menitipkan uang yang sudah terkumpul untuk membayar hutang warung ke korban JDI.
Akan tetapi, uang yang sudah dititipkan IS, tak kunjung diberikan JDI ke pemilik warung. IS mengetahui uangnya belum dibayarkan JDI, karena saat ingin kembali hutang di warung ditolak karena belum melunasi hutang.
Kecewa dengan JDI, IS yang sedang beristirahat mencoba mendatangi korban dan menegur untuk menanyakan uang yang dititipkannya guna menbayar hutang.
"Pada Jumat 23 oktober sekitar jam 12.00 wib terjadi pertengkaran antara keduanya terkait hutang piutang tersebut,â tutur Kapolsek Pagedangan, AKP Efri saat dikonfirmasi, sabtu (31/10).
Terjadi pertengkaran antara JDI dan IS. IS yang kalap, karena emosi dengan JDI langsung mengambil palu dan dihantamkan ke kepala JDI hingga tersungkur.
"Ketika posisi korban sudah tersungkur, selanjutnya tersangka kembali memukul korban dengan palu tersebut secara berulang kali, sehingga kepala korban mengalami luka yang berujung tidak sadarkan diri," ungkapnya.
Melihat JDI bersimbah darah dan tak sadarkan diri, teman-teman korban lain langsung menolong dan membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tak tertolong karena luka yang begitu parah dibagian kepala.
"Korban dibawa ke RS Bethsaida dan dinyatakan meninggal dunia," imbuh Efri.
Sementara IS, yang mengetahui korban sudah tak bernyawa berniat melarikan diri dan membuang palu yang digunakan untuk menghilangkan barang bukti. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pagedangan dan IS berhasil ditangkap.
"Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan), atau penganiayaan yang menjadikan mati orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tutupnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3oLXIoE
via gqrds
0 Response to "Gegara Titip Duit, Kuli Bangunan Di Tangerang Tewas Dihantam Palu"
Posting Komentar