Bupati Lebak Tagih Dana Bagi Hasil Pajak 30 Miliar Ke Pemprov Banten

RMOLBANTEN. Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk segera melunasi sisa Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2020 ke Kabupaten Lebak senilai Rp30 Miliar.

Diketahui, pada 2020 Pemkab Lebak mendapatkan total DBH dari Pemprov Banten sebesar Rp55 Miliar, dari nominal itu sekitar Rp25 Miliar sudah disalurkan ke rekening kas daerah, sementara Rp30 Miliar diduga belum disalurkan.

"Kalau kita terus mengajukan tetapi, kita catat itu bahwa menjadi hutang Provinsi Banten pembayaran DBHP kepada Kabupaten Lebak," kata Iti saat ditemui di Sekertariat DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Senin (29/3).

Menurut Iti, total utang pajak Pemrpov Banten yang belum dilunasi tersebut sangat besar mengingat secara keuangan daerah pendapatan Kabupaten Lebak terhitung kecil.

"Tapi bagi kami itu adalah triliunan karena pendapatan kami kecil," ujarnya.

Meski demikian, Iti mengakui, keterlambatan DBHP 2020 tidak berpengaruh signifikan terhadap berbagai pembangunan daerah termasuk pembayaran honorarium pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Lebak.

"Keterlambatan ini nggak berpengaruh ke pembayaran honorarium Non ASN, nggak berpengaruh," ungkap Ati.

Disinggung terkait kepastian penyaluran sisa DBHP 2020 ke Kabupaten Lebak, Iti menyarankan untuk mengonfirmasi kepada Gubernur Banten.

"Tanya ke pak Gubernur ya," singkat Iti. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/31sBY71
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bupati Lebak Tagih Dana Bagi Hasil Pajak 30 Miliar Ke Pemprov Banten"

Posting Komentar