2 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Diduga Kemplang Pajak Rp500 Miliar

KAB. TANGERANG – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan besar, PT PSM dan PT PSI, yang berlokasi di Kawasan Industri Milenium, Kecamatan Cikupa, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pengemplangan pajak dengan potensi kerugian negara mencapai Rp500 miliar. Purbaya menyebut, terdapat sekitar 40 perusahaan di Indonesia yang melakukan transaksi tunai untuk menghindari kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Ada sekitar 40 perusahaan yang melakukan praktik seperti ini. Mereka menjual langsung ke klien tanpa PPN,” ujar Purbaya kepada media.

Ia menegaskan, praktik tersebut sangat merugikan negara dan harus ditindak tegas. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah bahwa aparat negara tidak mudah disuap.

“Saya memberikan sinyal kepada para pemain itu agar tidak melakukan hal seperti ini lagi. Mereka klaim dulu pejabat Indonesia bisa disogok supaya bisnis lancar. Sekarang saya buktikan kita tidak bisa disogok. Kalau mau main-main, kita hajar terus,” tegasnya.

Selain merugikan penerimaan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena harga produk menjadi lebih murah secara tidak wajar. Purbaya mengklaim pihak perusahaan telah berjanji memperbaiki manajemen ke depan mengingat potensi pajak dari kedua perusahaan cukup besar.

“Saya dengar ada potensi sekitar Rp500 miliar,” ujarnya.

Diketahui, salah satu perusahaan dimiliki investor asing dan pengusaha dalam negeri yang bergerak di sektor pengelolaan baja. Dari hasil penelusuran langsung, Purbaya menemukan kondisi perusahaan yang terkesan dimanipulasi, tampak kumuh dan tidak terawat, meski nilai produksi dan luas area usaha cukup besar.

Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan memanggil para pemilik perusahaan sekaligus memberikan peringatan kepada pengusaha lain agar patuh membayar pajak.

“Bahwa kita tidak main-main,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya terus menyisir sekitar 40 perusahaan terduga pengemplang pajak lainnya. Jika seluruh kewajiban tersebut ditagih, negara berpotensi memperoleh tambahan pendapatan sebesar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun.

“Jadi cukup besar. Kalau sampai 40 perusahaan, lumayan besar. Kita prediksi Rp4–5 triliun berkurangnya income kita selama ini,” tandasnya.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo

The post 2 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Diduga Kemplang Pajak Rp500 Miliar appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Diduga Kemplang Pajak Rp500 Miliar"

Posting Komentar