Kasus Meikarta, Ruang Kerja Sekda Jabar Iwa Karniwa Digeledah
RMOLBanten. Penggeledahan dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Jabar, Iwa Karniwa.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penengembangan kasus suap perizinan proyek Meikarta.
"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/7).
Sekda Jabar Iwa Karniwa dalam kasus ini telah menyandang status tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Suap terkait pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
Selain Iwa, KPK juga menjerat mantan Presiden PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka.
Bartholomeus diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian uang pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar AS maupun Rupiah dengan total Rp 10,5 miliar.
Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta dalam perkara ini.
Dia terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.
Sedangkan, penetapan tersangka Sekda Jabar dan eks Presdir Bartholomeus ini merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah berhasil menjatuhkan hukuman pidana sejumlah pihak.
Diantaranya mantan Bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah, Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2OuuWuU
via gqrds
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penengembangan kasus suap perizinan proyek Meikarta.
"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/7).
Sekda Jabar Iwa Karniwa dalam kasus ini telah menyandang status tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Suap terkait pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
Selain Iwa, KPK juga menjerat mantan Presiden PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka.
Bartholomeus diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian uang pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar AS maupun Rupiah dengan total Rp 10,5 miliar.
Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta dalam perkara ini.
Dia terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.
Sedangkan, penetapan tersangka Sekda Jabar dan eks Presdir Bartholomeus ini merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah berhasil menjatuhkan hukuman pidana sejumlah pihak.
Diantaranya mantan Bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah, Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2OuuWuU
via gqrds
0 Response to "Kasus Meikarta, Ruang Kerja Sekda Jabar Iwa Karniwa Digeledah"
Posting Komentar