Percaloan IMB, DPMPTSP Kota Serang Satu Pintukan Perizinan

RMOLBanten. Percaloan perizinan di Kota Serang membuat dampak tidak baik pengusaha enggan untuk berinvestasi. Implikasi lainnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang jadi stagnan.

Untuk menghindarinya praktin percaloan terutama saat pembuatan ijin mendirikan bangunan (IMB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang akan menyatukan perizinan pada sistem satu pintu.

Tarif pembuatan IMB sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah serta PP 64 tahun 2016 tentang perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

Rencananya DPMPTSP akan menyatukan pelayanan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terlebih dulu.

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan A DPMPTSP Kota Serang Dulbarid mengatakan
penyatuan agar tidak ada lagi klaim pelayanan di DPMPTSP Kota Serang lambat oleh calon pembuat IMB.

"Rencana sih begitu, kan selama ini kita (DPMPTSP) saja yang dinilai lambat prosesnya padahal pembuat IMB harus melalui dinas lain. Seperti Dishub terkait amdal lalinnya, DLH kajiannya dan DPUPR," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya sistem satu pintu maka prakti percaloan terutama calo IMB akan terhindar karena semua perizinan terpusat di DPMPTSP.

"Kan supaya pengusahanya langsung yang membuat, tidak melalui calo dan perantara atau orang suruhan. Soal tarif sudah ada aturannya di Perda, kalau ada yang nembak-nembak tarif pembuatan IMB itu sudah menabrak aturan," katanya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Yg9huW
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Percaloan IMB, DPMPTSP Kota Serang Satu Pintukan Perizinan"

Posting Komentar