KPU Hanya Diberi Waktu 5 Hari Tetapkan Anggota DPRD Baru
Ketiga partai tersebut masing-masing melakukan gugatan terhadap hasil pemilihan di dapil Ciputat, Ciputat Timur dan Pondok Aren.
Usai putusan tersebut, Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, akan terlebih dahulu menunggu pengumuman dari KPU RI.
"Ditolak oleh MK, maka kita setelah diumumKan terus KPU RI mengupload di situs miliknya. Dari situ nah itu diitung dari masa upload dikasih waktu maksimal lima hari untuk melaukuan menetapkan kursi dan calon terpilih," ujar Bambang, Jumat (9/8).
Lanjutnya, dilihat itu Bambang memprediksi akan menggelar pleno penetapan dewan terpilih sesudah Hari Raya Idul Adha 1440 H.
"Antara bisa jadi sebelum atau sesudah Idul Adha," terangnya.
Sebelumnya, MK akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan terhadap hasil Pileg 2019 yang disengketakan oleh tiga partai politik terhadap KPU Tangsel. Putusan tersebut dibacakan hakim MK, Kamis (8/8), kemarin. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2MRQ1wI
via gqrds
0 Response to "KPU Hanya Diberi Waktu 5 Hari Tetapkan Anggota DPRD Baru"
Posting Komentar