Tunda RUU KUHP, Fraksi Nasdem Manut Jokowi

RMOLBanten. Keputusan Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)disetujui Fraksi Partai Nasdem DPR RI.

Hal itu seperti disampaikan Anggota Fraksi Nasdem, Johnny G Plate kepada wartawan, Jumat (20/9).

"Setuju ditunda dan dibahas oleh DPR baru di periode berikutnya," ujarnya.

Pembahasan RUU KUHP, kata Johnny memang banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Inilah yang harus dipertimbangkan," katanya.

Menurut Sekjen Nasden ini semangat memiliki UU KUHP sendiri bukan berarti harus tergesa-gesa.

Dengan keputusan Presiden Jokowi, jelasnya, maka DPR punya waktu lebih panjang untuk melakukan pendalaman.

"Atas berkembangnya pendapat masyarakat yang pro dan kontra maka perlu penyisiran lebih lanjut terhadap pasal pasal RUU KUHP yang dinilai masih krusial," tukasnya.

Presiden Jokowi menyebut setelah dikaji dan mendengar kritikan. Maka, RUU KUHP ditemukan hal-hal yang harus didalami dan pengesahan pun harus ditunda sampai DPR periode baru.

Untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah, untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata Jokowi. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/32VYrbm
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tunda RUU KUHP, Fraksi Nasdem Manut Jokowi"

Posting Komentar