Sakit Hati Tak Dipinjamkan Uang, Satpam Kantor Pegadaian Curi 21 Unit Handphone

RMOLBANTEN. Lantaran sakit hati tidak diberikan pinjaman, seorang petugas keamanan di PT Gadai Indonesia Ciledug nekat mencuri 21 unit telepon genggam di kantornya sendiri. Pelaku yakni AB (28) warga Jalan Jambu, Rt.04/05 Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Pelaku mengaku sakit hati karena sempat meminjam uang kepada kantornya, namun tidak diberikan sehingga pelaku dendam dan melakukan pencurian tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/8).

Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai teknisi yang dikirim dari kantor pusat untuk memperbaiki alarm gudang. Lantaran merupakan karyawan di kantor yang sama, ia pun telah mengetahui seluk beluk sistem kantor tersebut.

"Modus operandi pelaku berpura-pura menjadi teknisi memperbaiki alarm PT Gadai Indonesia Batuceper kemudian dalam melakukan aksinya yang bersangkutan sedikit memperoleh kemudahan karena salah satu karyawan di kantor cabang Ciledug," kata Sugeng.

Pelaku lantas bertemu karyawan dan mengatakan dia merupakan teknisi utusan kantor pusat. Namun, saat diantar ke gudang oleh dua saksi, pelaku membius salah satu saksi dengan menggunakan tinner.

"Pelaku juga malah menodongkan senjata tajam kepada saksi, satu saksi dibius tinner lalu diketahui saksi lain hingga berteriak meminta tolong, namun yang bersangkutan ditarik ke dalam gudang dan ditodongkan diduga senpi," jelasnya.

Lantaran ketakutan, korban pun menuruti perintah pelaku untuk masuk ke dalam gudang. Pelaku lantas kabur dengan mengunci saksi di dalam gudang dan membawa 21 unit telepon genggam.

"Namun yang kita temukan barang bukti hanya ada lima unit telepon genggam, sisanya pengakuan pelaku tercecer dijalan bersama yang diduga senpi, namun pengakuannya itu hanya korek api," tuturnya.

Pelaku pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Benda, Kelurahan Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkasnya.[ars]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/2ErtKEj
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sakit Hati Tak Dipinjamkan Uang, Satpam Kantor Pegadaian Curi 21 Unit Handphone"

Posting Komentar