Dinas Pertanian Banten Tepis Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

RMOLBANTEN. Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, Agus Tauchid, menepis kelangkaan pupuk bersubsidi.

Menurutnya, pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Sebab, petani yang tak terdaftar e-RDKK tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.

"(Petani, red), jangan maksa diluar e-RDKK mah, kemungkinan dia tidak masuk dalam simultan (sistem penyuluh pertanian, red)," kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at, (8/1).

Menurut Agus, pendistribusian pupuk sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat pun daerah yang tertuang dalam surat keputusan Dinas Pertanian Banten nomor 93/01/Kpts/-distan/01/2021 tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2021.

Kata dia, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi tani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK, menunjukan identitas KTP, dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi dan tersistem dengan rapi.

"Ini hebatnya pertanian, semua petani itu sudah simultan by Name by address. Semua berbasis data, ada KTP, KK sampai nomor teleponya itu ada," terangnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Distan Banten nomor 93/01/Kpts/-distan/01/2021 tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2021 menetapkan sebagai berikut:

Pupuk Urea Rp 2.250,00 per Kg,
Pupuk SP-30 Rp 2.400,00 per Kg,
Pupuk ZA Rp 1.700,00 per Kg,
Pupuk NPK Rp 2.300,00 per Kg,
Pupuk NPK Formula Khusus Rp 3.300,00 per Kg, Pupuk organik granul Rp 800,00 per Kg, Pupuk organi cair Rp 20.00,00 per Liter. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3bkXy3C
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dinas Pertanian Banten Tepis Kelangkaan Pupuk Bersubsidi"

Posting Komentar