Perda Zonasi Pesisir Pantai Atur Jarak Penambangan Pasir Laut

"Zona tambang pasir kita geser yang dulu kan dibawah 4 mil kita geser diatas 5 mil. Jadi, ini tidak menganggu nelayan tangkap," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Banten, Curug, di Kota Serang, Kamis (7/1).
Sementara itu, dikatakan Miptah, pengaturan untuk zonasi tambang emas tidak tercantum dalam perda. Sehingga perusahaan tambang emas di perairan selatan tidak bisa operasional setelah terbit perda tersebut.
"Izin pertambang emas ngga kita keluarin karena khawatir ini kan daerah patahan (perairan selatan). Jadi, kita ngga alokasikan," ujarnya.
Disinggung apakah ketika perusahaan melakukan pertambangan emas termasuk kegiatan ilegal, Miptah enggan menyebut ilegal lantaran aktifitas pertambang emas diklaim izinya dikeluarin pihak Pemerintah Kabupaten Lebak. Artinya, kata dia, sebelum izin operasional habis perusahaan masih bisa beroprasi. Namun, ketika masa izinya sudah habis perusahaan tidak bisa memperpanjang sesuai Perda Zonasi.
"Provinsi ngga bisa ngeluarin izin tambang emas, tapi kalau kemarin yang ribut itu izinya dari Kabupaten Lebak, Besok ngga bisa lagi kalau (izinya dari Kabupaten Lebak,red) habis. Harusnya (perusahaan tambang-red) ngga bisa lagi," ungkapnya.
Miptah menjelaskan, pengawasan terhadap implementasi perda dilapangan masih membutuhkan regulasi tambahan dari Pemprov Banten. Jika tidak, perda zonasi tidak akan efektif.
"Ini minimal ada 5 Pergub yang harus dikeluarkan, bisa lebih banyak lagi, karena kalau ngga Perda Zonasi ini ngga bisa dijalanin," tegasnya.
Miptah mengungkapkan, Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor keluatan sangat tinggi, untuk itu, kata dia, pemerintah harus mampu mengelola dengan baik serta harus diperkuat pengaturanya.
"Potensi PAD tinggi. Ini PR Pemprov Banten," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3sdOGCX
via gqrds
0 Response to "Perda Zonasi Pesisir Pantai Atur Jarak Penambangan Pasir Laut"
Posting Komentar