Pengumuman! Warga Tangerang Raya Dilarang Mudik Ke Serang, Cilegon Hingga Lebak

Larangan mudik ini akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Warga Jabodetabek enggak boleh mudik ke Serang, Cilegon, Pandeglang dan Lebak," ujar WH di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (3/5).
Meski wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan secara administratif masuk bagian Provinsi Banten, namun warga di daerah ini dilarang masuk ke wilayah lain di Banten, mengingat risiko penularan Covid-19 masih tinggi.
WH mengingatkan selama ketentuan larangan mudik diberlakukan maka baik masyarakat maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten wajib melaksanakan peraturan tersebut.
"Yang lain enggak boleh pak Sekda (Al Muktabar) juga jangan mudik," tegasnya.
Jika ada masyarakat yang memaksakan mudik maka petugas akan menyuruh memutar balik warga ke daerah asal.
Sementara, jika ASN dilingkungan Pemprov yang kedapatan mudik akan diberikan sanksi hingga penurunan pangkat.
"Sanksi ASN (diturunin pangkat), yah enggak boleh mudik, Polda juga ada orang Tangerang khusus itu nggak boleh," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Ri3gLE
via gqrds
0 Response to "Pengumuman! Warga Tangerang Raya Dilarang Mudik Ke Serang, Cilegon Hingga Lebak"
Posting Komentar