Direksi Venesia Disebut Jaksa Di Persidangan TPPO Karaoke BSD, Begini Perannya

RMOLBANTEN Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karaoke Venesia BSD, memunculkan nama Direktur PT Citra Persada Putra Prima, Ir Hadi Erlangga, Komisaris Utama Erik Jaya, komisaris Erik, Edi, Rian.

Nama-nama tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang dalam sidangnya.

"Dengan Direktur Ir Hadi Erlangga, Komisaris Utama Erik Jaya, komisaris Erik, Edi, Rian. Bahwa Direktur Ir. Hadi Erlangga membuat izin usaha kegiatan jasa hiburan dan rekreasi Massage, Spa dengan nama Venesia Executive Hall, Hotel dan Spa, Karaoke di Jalan Pahlawan Seribu, BSD City Kavling nomor 2. Adapun perizinan PT Prima Putra Persada yang ditandatangai Walikota Tangsel, terdaftar tanda usaha pariwisata jenis bidang usaha sementara karaoke massage, spa atas nama Toni Hartono selaku penanggung jawab PT Citra Prima Persada," ucap Jaksa dalam sidang.

Jaksa juga menyebutkan peran-peran enam terdakwa yan terdiri dari tiga orang muncikari atas nama Astri Mega Purnamasari alias Mami, Karlina alias mami Gisel dan Yana Rahmana alias mami Febi serta manajemen Venesia yakni, Taufik Triatno selaku Manajer Marketing Operasional, Riva Abadi selaku manager operasional karaoke dan Yatim Suarto selaku GM spa dan karaoke didakwa pasal berlapis.

"Bahwa uraian dari masing masing tanggung jawab adalah sebahai berikut. Yatim Suarto sebagai GM betugas dan tanggung jawab mengurus jam operasional manajer operasional, pelayan, waiter, para kasir, operator, pencari tamu (mami) bartender atau marketing tamu, mami, dan melaporkan setiap hari ke Ir Hadi dan Edi Wijaya bin almarhum Edi Warna Wijaya selaku komisaris dan Direktur Perusahaan Venesia," tuturnya.

"Saksi Rifan Abadi selaku manajer operasional bertanggung jawab seluruh operasional karaoke, servis tamu, memonitor pekerjaan dibawah, melakukan interview pemandu lagu atau LC untuk menentukan LC tersebut masuk kelas Koge atau LV, serta melaporkan setiap hari ke GM melalui lisan atau tulisan. Tiga saksi Taufik sebagai marketing manajer memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya mendatangkan tamu karaoke, menyampaikan keinginan para tamu terkait dengan fasilitas yang ada di ruang karoke atau menyampaikan keinginan tamu kepada mami jika ingin ditemani atau menyanyi, berjoget meminum minuman keras atau sex," lanjutnya.

Pengamat Hukum Pidana, Halimah Humayrah Tuanaya menjelaskan, sudah sepatutnya peran pemiliki Venesia BSD dalam kasus TPPO dimintai pertanggungjawaban.

"Sebagai konsekuensinya, seharusnya Ir Hadi Erlangga dan Edi Wijaya selaku Komisaris dan Direktur juga dapat ditarik untuk diminta pertanggungjawabannya atas tindak pidana ini. Karena dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam persidangan, dengan tegas disebutkan bahwa kedua orang tersebut setiap hari menerima laporan tentang operasional Venesia dari Yatim Suarto selaku GM," papar Halimah dalam keterangan tertulisnya.

"Dakwaan tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana ini dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi, dan tindak pidana itu juga telah dilakukan secara sistematis dalam kerangka hubungan kerja. Maka dengan demikian, sudah sepatutnya lah korporasi dan pengurusnya dipandang sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (human traficking)," tambahnya.

Halimah juga menduga, jika tiga terdakwa yang merupakan GM, marketing dijadikan tumbal untuk melindungi peran pemilik agar terhindar dari jerat hukum.

Dan, mempertanyakan mengapa para pemilik Venesia BSD tidak dihadirkan dalam sidang pembacaan saksi, sehingga menimbulkan kecurigaan publik.

"Jika pertanyaannya 'apakah enam orang ini dikorbankan? dan 'apakah ada tendensi untuk melindungi pemilik venesia?' hal itu mungkin saja. Sebab pada dasarnya ketentuan pidananya memungkinkan untuk menyeret juga korporasi yang memegang izin operasional venesia berikut juga dengan pengurusnya, tapi toh tidak dilakukan. 'Kenapa'?," tutur Halimah.

Diketahui, sidang lanjutan kasus TPPO di Venesia BSD akan dilangsungkan kembali pada Kamis (10/6) dengan agenda pembacaan saksi kembali. [ars]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/2TB4PoU
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Direksi Venesia Disebut Jaksa Di Persidangan TPPO Karaoke BSD, Begini Perannya"

Posting Komentar