Kurun Waktu 2021, Polisi Tangani 371 Kasus Pinjol Ilegal

RMOLBANTEN Saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah fokus menangani ratusan kasus prakti pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Ia menegaskan, memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, tidak hanya di sisi hilir atau penegakan hukum, melainkan di sisi hulu melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait.

Mabes Polri telah menangani sebanyak 371 kasus pinjol ilegal. Dari jumlah tersebut, 91 kasus sudah masuk meja hijau, sedangkan sisanya dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Kasus-kasus yang ditangani tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan patroli siber yang dilakukan.

"Hampir semua korban pinjol ilegal ini tidak memahami praktik penipuan melalui pinjaman online. Upaya-upaya promotif dan preventif ini penting sekali, sehingga Polri bersama-sama stakeholder lainnya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol illegal,” kata Ahmad dalam program disalah satu stasiun TV swasta, Kamis (14/10).

Aspek penting yang harus diperhatikan masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal yakni terkait legalitas. Pastikan hanya meminjam di financial technology (fintech) yang legal atau sudah terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ketika menerima tawaran pinjaman online, dimohon masyarakat bisa mengecek dulu apakah penyedia jasa pinjaman online ini legal atau tidak dengan membuka website OJK. Bila tidak tercatat di OJK, langsung tinggalkan saja karena ancaman penipuan sudah mendekat,” demikian Ahmad Ramadhan dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2YUMcPS
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kurun Waktu 2021, Polisi Tangani 371 Kasus Pinjol Ilegal"

Posting Komentar