Nekad Bawa Sabu Lewat Bandara Soetta, Mahasiswa Asal Aceh Diciduk BNNP

Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi akan ada orang yang membawa sabu dari Aceh ke Lombok.
"Petugas BNNP mengamati di sekitar area Terminal 3 Bandara Soeta. Kemudian bekerjasama dengan AVSEC bandara dan Bea Cukai melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 10.10 WIB SA di tangkap," ucapnya saat konferensi pers di Halaman Kantor BNNP Banten, Rabu (13/10).
Hendri menjelaskan, perugas mendapatkan barang bukti narkotika berupa 4 buah paket sabu seberat 1.987 gram yang ditemukan di dalam 2 buah tas ransel yang dilipat-lipat dengan celana levis.
"BNNP Banten kemudian membawa SA berikut barang bukti narkotika yang ditemukan ke kantor BNNP Banten untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Setelah diinterogasi, jelasnya, SA mengaku diiming-iming uang Rp 40 juta, tetapi SA baru menerima uang hanya Rp 8 juta. Sementara sisanya akan dibayar setelah barang diantar.
"Pasal yang dikenalan, 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO Pasal 123 ayat (1) UU RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, bisa 20 tahun bahkan hikuman seumur hidup," tutupnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3AyXt57
via gqrds
0 Response to "Nekad Bawa Sabu Lewat Bandara Soetta, Mahasiswa Asal Aceh Diciduk BNNP"
Posting Komentar