Hak Guna Usaha Tembus 10 Juta Hektare, Siapa Saja Penerimanya?

RMOLBANTEN Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil akhirnya membeberkan data mengenai total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU). Di mana pada Maret 2019 lalu, dia enggan membeberkan data HGU sebagai informasi publik.

Kala itu, Sofyan Djalil beralasan bahwa dirinya enggan membuka data HGU karena ingin melindungi industri sawit Indonesia yang telah memberikan pekerjaan serta pendapatan bagi banyak petani di Indonesia.

Bahkan baginya membuka informasi HGU sawit sama halnya dengan membahayakan kepentingan nasional.

Polemik HGU sendiri ramai pada Pilpres 2019 lalu. Prabowo Subianto yang dalam kampanye pilpres selalu mempermasalahkan kepemilikan tanah disentil oleh Presiden Joko Widodo saat debat kandidat.

Jokowi menyinggung kepemilikan tanah ratusan ribu hektare yang dimiliki Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh.

Kembali ke soal data HGU. Sofyan Djalil dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (23/3) membeberkan bahwa total HGU yang tercatat di kementeriannya adalah 10.198.000 hektare dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung itu, Sofyan memastikan para pemegang HGU telah membayar kewajiban dalam mengelola lahan yang merupakan milik negara tersebut.

Adapun Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang wajib dibayarkan ke negara oleh pengelola HGU adalah sebesar Rp 26.500 per 100 hektare. Pembayaran itu tidak termasuk ongkos petugas, mulai dari transportasi dan akomodasi.

Sofyan juga melaporkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) tercatat seluas 1.250.000 hektare.

Dalam raker dengan Komisi II DPR tersebut, Sofyan Djalil beserta jajaran diminta untuk melakukan evaluasi dan penyelesaian terhadap seluruh hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pengelolaan (HPL) yang tumpang tindih.

Khususnya hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

Sementara dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalagan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) HGU, HGB, dan HPL, Panja Kerja Mafia Pertanahan, dan Panja Kerja Tata Ruang.

Untuk mengakhiri praktik mafia pertanahan, Komisi II juga mendorong kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pencegahan, pemberantasan dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di Indonesia.

Komisi II bahkan berencana untuk membentuk Panitia Kerja HGU, HGB dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan dan Panitia Kerja Tata Ruang.

Sedangkan untuk menjawab polemik Pilpres 2019 lalu tentang siapa saja yang mendapat HGU terluas, Tempo pernah mengurai mengenai 25 taipan yang menguasai kelompok perusahaan sawit besar di Indonesia.

Mereka adalah Grup Wilmar (dimiliki Martua Sitorus dkk), Sinar Mas (Eka Tjipta Widjaja), Raja Garuda Mas (Sukanto Tanoto), Batu Kawan (Lee Oi Hian asal Malaysia), Salim (Anthoni Salim), Jardine Matheson (Henry Kaswick, Skotlandia), Genting (Lim Kok Thay, Malaysia), Sampoerna (Putera Sampoerna), Surya Dumai (Martias dan Ciliandra Fangiono), dan Provident Agro (Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno).

Kemudian Grup Anglo-Eastern (Lim Siew Kim, Malaysia), Austindo (George Tahija), Bakrie (Aburizal Bakrie), BW Plantation-Rajawali (Peter Sondakh), Darmex Agro (Surya Darmadi), DSN (TP Rachmat dan Benny Subianto), Gozco (Tjandra Gozali), Harita (Lim Hariyanto Sarwono), IOI (Lee Shin Cheng, Malaysia), dan Kencana Agri (Henry Maknawi)

Selanjutnya, Musim Mas (Bachtiar Karim), Sungai Budi (Widarto dan Santosa Winata), Tanjung Lingga (Abdul Rasyid), Tiga Pilar Sejahtera (Priyo Hadi, Stefanus Joko, dan Budhi Istanto), dan Triputra (TP Rachmat dan Benny Subianto).

Data dari TuK Indonesia dan Profundo mengurai bahwa 25 perusahaan itu menguasai 62 persen lahan sawit di Kalimantan (terluas di Kalimantan Barat, diikuti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur). Kemudian 32 persen di Sumatera (terluas di Riau diikuti Sumatera Selatan), 4 persen di Sulawesi, dan 2 persen di Papua.

Kelompok paling besar memiliki lahan sawit adalah Grup Sinar Mas, Grup Salim, Grup Jardine Matheson, Grup Wilmar, dan Grup Surya Dumai.

Namun demikian, belum ada keterangan resmi dan mendetail dari pemerintah berkaitan dengan kepemilikan HGU tersebut. [red]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3lPavWj
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak Guna Usaha Tembus 10 Juta Hektare, Siapa Saja Penerimanya?"

Posting Komentar