Ini Temuan BPK Atas LKPD Pemprov Banten Tahun 2021

SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten Tahun 2021. Meski mendapatkan opini WTP, BPK tetap menemukan permasalahan.

Setidaknya terdapat empat temuan permasalahan atas LKPD Pemprov Banten, yaitu pengelolaan hibah dari pemerintah pusat belum tertib, pengelolaan rekening bendahara belum memadai, penatausahaan aset tetap belum memadai dan pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan.

Auditor Utama KN V BPK RI, Akhsanul Khaq menjelaskan, untuk temuan pengelolaan hibah dari pemerintah pusat belum tertib di antaranya meliputi, hibah berupa uang dan barang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak dilaporkan kepada bendahara umum daerah.

“Lalu aset tetap yang dihasilkan dari hibah uang belum seluruhnya dicatat dan disajikan nilainya dalam laporan keuangan 2021. Rekening yang digunakan untuk menerima hibah berupa uang belum seluruhnya dilaporkan kepada bendahara umum daerah,” jelas Akhsanul saat konferensi pers usai rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut, Akhsanul menuturkan temuan kedua terkait pengelolaan rekening bendahara umum yang belum memadai. Dimana, terdapat 32 rekening sekolah di Bank Jabar Banten (bjb) tidak terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) penetapan rekening daerah.

“Pemberian bunga atau jasa giro atas saldo rekening pada Bank Banten belum sesuai perjanjian kerja sama,” tuturnya.

Temuan ketiga, lanjut Akhsanul, terkait penatausahaam aset yang belum memadai.

“Temuan itu meliputi, daftar kartu inventaris barang (KIB) tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan serta jalan irigasi dan jaringan belum menyajikan informasi yang lengkap, antara lain alamat dan luas aset. Terdapat satu bidang aset tanah yang dicatat ganda pada dua perangkat daerah, dan terdapat delapan aset tetap jalan, irigasi dan jaringan dengan nilai Rp1,00,” jelasnya.

Untuk temuan keempat, Akhsanul memaparkan, pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan. Permasalahn tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas lima paket pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, serta empat paket pekerjaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Meski memberikan empat tamuan, BPK tetap mengapresiasi upaya Pemprov Banten dalam penanggulangan kemiskinan.

“Di antaranya, Pemprov Banten telah mengakomodasi aspirasi, harapan dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakan melalui musrenbang dan pokok pikiran DPRD. Serta telah menjabarkan program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara selaras dan terukur,” kata Akhsanul.

Meski begitu, Akhsanul juga mengungkapkan, pihaknya masih menemukan permasalahan-permasalahan yang signifikan.

“Ada dua permasalahn yang signifikan, antara lain, kebijakan Pemprov Banten dalam upaya penanggulangan kemiskinan sepenuhnya belum memadai. Dan Pemprov Banten belum sepenuhnya memberdayakan masyarakat miskin dengan tepat dalam upaya penanggulangan kemiskinan,” ungkapnya.

Akhsanul juga menyampaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara mengamanatkan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi LHP. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tandasnya.

Sementara Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, dalam menindaklanjuti temuan-temuan dalam LHP BPK, pihaknya telah menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya akan tetap meminta bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu, yaitu maksimal selama 60 hari kerja.

“Terutama yang berkaitan dengan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan,” katanya. (Mir/Red)

The post Ini Temuan BPK Atas LKPD Pemprov Banten Tahun 2021 first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Temuan BPK Atas LKPD Pemprov Banten Tahun 2021"

Posting Komentar