DPRD Kabupaten Serang: Rotasi ASN Terindikasi Sanksi Politik
KAB. SERANG – Komisi I DPRD Kabupaten Serang menyoroti rotasi mutasi ratusan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, pada Jumat (9/1/2026) lalu.
Komisi I DPRD Kabupaten Serang menilai, kebijakan tersebut dinilai cenderung tendensius dan belum sepenuhnya berbasis pada kompetensi serta kinerja Aparatur Siipil Negara (ASN).
Anggota Komisi I, Feva Arip Kuda Pawana mengatakan pelantikan dan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Serang dinilai tidak mencerminkan penguatan pembangunan daerah maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Sejumlah kebijakan mutasi justru menimbulkan persoalan baru. Di antaranya penempatan aparatur sipil negara yang jaraknya sangat jauh dari domisili tempat tinggal. Sehingga berpotensi mengganggu efektivitas kerja dan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” kata Feva, Senin (12/1/2026).
“Mutasi dan pelantikan seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, dan penguatan pelayanan publik. Namun yang terjadi, ada penempatan yang jauh dari tempat tinggal dan tidak mempertimbangkan efisiensi kerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Feva menilai, penempatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkesan bukan sebagai upaya penguatan pelayanan dan percepatan pembangunan, melainkan mencerminkan hukuman politik terhadap aparatur tertentu.
“Kami melihat ada indikasi bahwa mutasi ini bukan murni untuk peningkatan kinerja, tetapi lebih kepada sanksi atau hukuman politik. Jika ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada ASN, tetapi juga pada kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Serang,” ucapnya.
Feva mengingatkan, birokrasi harus dijaga tetap profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan menjadi alat kepentingan politik.
Ia juga meminta Bupati Serang untuk mengevaluasi kembali kebijakan mutasi dan pelantikan tersebut. Selain itu, memastikan seluruh keputusan kepegawaian benar-benar berlandaskan merit system dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Tujuan utama mutasi adalah mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan. Jika yang terjadi justru sebaliknya, maka perlu ada koreksi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
The post DPRD Kabupaten Serang: Rotasi ASN Terindikasi Sanksi Politik appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "DPRD Kabupaten Serang: Rotasi ASN Terindikasi Sanksi Politik"
Posting Komentar