Karaoke Berkedok Kafe, Twin Cafe di Larangan Kota Tangerang Digerebek Warga
TANGERANG – Aktivitas Twin Cafe yang beroperasi di sebuah ruko kawasan Akademi Kebidanan Sentra Bima Yudhistira, RW 10, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, Twin Cafe digerebek warga Larangan Utara bersama unsur Organisasi Kepemudaan (OKP) Muhammadiyah, KNPI Kecamatan Larangan, Ansor, serta para ketua RT dan RW setempat, pada Jumat (15/1/2026). Tempat usaha itu disinyalir menjadi lokasi karaoke berkedok kafe biasa sekaligus peredaran minuman keras tanpa izin.
Ketua RW 10 Larangan Utara, Manarul Hidayat, menegaskan aktivitas Twin Cafe telah meresahkan warga karena beroperasi tanpa izin lingkungan serta mengabaikan norma sosial yang berlaku.
Menurutnya, aktivitas kafe tersebut sudah beberapa kali ditertibkan oleh aparat pemerintah setempat setelah adanya keluhan warga. Namun, pengelola tetap nekat beroperasi.
“Sudah sering dilakukan penindakan oleh aparat pemerintahan, tapi pemiliknya sangat nakal dan tidak menghormati Perda yang berlaku di Kota Tangerang,” ujar Manarul di lokasi.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang melanggar aturan. Pihaknya mendesak agar Twin Cafe ditutup permanen mulai malam penggerebekan.
Saat penggerebekan, warga mendapati adanya aktivitas karaoke serta konsumsi minuman keras di dalam kafe. Selain itu, ditemukan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk menyimpan sejumlah botol minuman keras. Kendaraan tersebut kemudian diminta dibuka dan dijadikan barang bukti.
Manarul menyebutkan, Twin Cafe telah beroperasi sekitar tiga bulan terakhir di wilayah RW 10 tanpa mengantongi izin apa pun, baik izin lingkungan RT maupun RW. Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi usaha tersebut sebelumnya sudah beberapa kali berpindah-pindah.
“Ini sudah yang ketiga kali pindah. Sebelumnya pernah digerebek, lalu pindah ke wilayah lain, dan sekarang buka lagi di sini. Sudah pernah dipanggil ke kecamatan, tapi masih tetap beroperasi,” katanya.
Warga menilai modus operandi Twin Cafe adalah berkedok sebagai kafe biasa, sementara minuman keras tidak disimpan di dalam tempat usaha, melainkan di kendaraan, sehingga sulit terdeteksi aparat.
Senada, Ketua KNPI Kecamatan Larangan, Ahmad Mubarok, menyatakan penggerebekan tersebut merupakan aksi damai untuk menegakkan Perda Nomor 7 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Kalau yang berwenang tidak menegakkan aturan, kami sebagai pemuda akan berdiri menegakkan perda. Kami menuntut Twin Cafe ditutup permanen dan meminta aparat kecamatan menelusuri pihak yang memberikan izin,” tegasnya.
Dalam penggerebekan itu, warga juga mendapati sejumlah perempuan berada di dalam kafe dengan kondisi diduga mabuk dan berpakaian tidak sopan, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap aturan daerah dan norma sosial.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan aparat terkait untuk segera menindak tegas serta menutup permanen Twin Cafe demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat Larangan Utara,” tandasnya.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
The post Karaoke Berkedok Kafe, Twin Cafe di Larangan Kota Tangerang Digerebek Warga appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Karaoke Berkedok Kafe, Twin Cafe di Larangan Kota Tangerang Digerebek Warga"
Posting Komentar