Aparat Desa di Serang Divonis 5 Bulan Penjara Akibat Coblos Prabowo-Sandi

SERANG – Narman Hidayat (45) aparat desa di Serang divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Serang. Narman terbukti bersalah telah mencolos sendiri surat suara 199 surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.

Putusan sidang dibacakan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (29/5/2019). Sidang Dipimpin Hakim Muhammad Ramdes. Narman divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda sebesar 5 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah,” kata Ramdes saat membacakan putusan di PN Serang.

Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 510 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Atas putusam ini baik kami (Jaksa) maupun terdakwa telah menerima,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar.

Untuk diketahui, terdakwa telah mencoblos surat suara untuk capres dan cawapres serta anggota legislatif dengan total 199 surat suara yang terdiri dari 50 lembar surat suara untuk capres dan cawapres nomor urut 2.

Sebanyak 49 lembar surat suara untuk calon DPR RI Tb Haerul Jaman, 36 lembar surat suara untuk calon DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dari Partai Golkar, dan 14 lembar surat suara untuk calon DPRD Banten Ahmad Hidir dari Partai Hanura.

Lalu, 30 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang A Parijal Ma’mun dari PDIP, dan 20 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang Ahmad Zaeni dari Partai Golkar.

Hal ini dilakukan oleh terdakwa di kediaman ketua KPPS saat kondisi kediaman sepi pada 17 April 2019 dinihari. (You/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aparat Desa di Serang Divonis 5 Bulan Penjara Akibat Coblos Prabowo-Sandi"

Posting Komentar