ASN Tangsel Mulai "Genit" Maju Di Pilkada
RMOLBanten. Momentum Pilkada Tangsel 2020 mendatang telah membuat sejumlah nama bermunculan, tak terkecuali ASN Pemkot Tangsel.
ASN ini mulai "genit" memajang banyak foto yang biasa dilakukan politisi dalam membangun popularitas.
ASN yang sudah terang-terangan berminat maju di Pilkada Tangsel Wakil Walikota Benyamin Davnie dan Sekda Muhamad. Bahkan keduanya sudah mulai membangun jaringan relawan.
Demikian dikatakan Koordinasi Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH Jupry Nugroho, Senin, (17/6).
"Kami mengingatkan ada banyak ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang membatasi ruang gerak bagi ASN agar tidak keluar dari koridor yang sudah dibangun," katanya.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah secara tegas menyebutkan, perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Undang-undang ini juga mengatur tentang kode etik dan kode perilaku agar ASN mampu menjaga sikap hingga tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, termasuk tidak menyalahgunakan informasi internal negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapatkan atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain," ucapnya.
Di samping itu, masih ada pula batasan yang termuat pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
"Artinya, dalam bertindak dan berperilaku, seluruh ASN harus berlandaskan pada kepatuhan terhadap konstitusi, pemahaman tentang virtuous citizen, pemahaman tentang kepentingan publik, juga pemahaman tentang kebajikan. Itulah salah satu fungsi pokok kehadiran ASN di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas," terangnya.
Karena itu, sambung Jupry terkait dengan proses pelaksanaan Pilkada Tangsel ke depan, bila masih ada sejumlah nama ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihaknya tidak akan segan melaporkan ke pihak yang berwenang.
"Kami mengingatkan, jangan sampai terjadi penyalahgunaan jabatan sebagai ASN hanya karena adanya kepentingan dan ambisi pribadi tentang kekuasaan politik," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2KSCxQp
via gqrds
ASN ini mulai "genit" memajang banyak foto yang biasa dilakukan politisi dalam membangun popularitas.
ASN yang sudah terang-terangan berminat maju di Pilkada Tangsel Wakil Walikota Benyamin Davnie dan Sekda Muhamad. Bahkan keduanya sudah mulai membangun jaringan relawan.
Demikian dikatakan Koordinasi Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH Jupry Nugroho, Senin, (17/6).
"Kami mengingatkan ada banyak ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang membatasi ruang gerak bagi ASN agar tidak keluar dari koridor yang sudah dibangun," katanya.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah secara tegas menyebutkan, perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Undang-undang ini juga mengatur tentang kode etik dan kode perilaku agar ASN mampu menjaga sikap hingga tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, termasuk tidak menyalahgunakan informasi internal negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapatkan atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain," ucapnya.
Di samping itu, masih ada pula batasan yang termuat pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
"Artinya, dalam bertindak dan berperilaku, seluruh ASN harus berlandaskan pada kepatuhan terhadap konstitusi, pemahaman tentang virtuous citizen, pemahaman tentang kepentingan publik, juga pemahaman tentang kebajikan. Itulah salah satu fungsi pokok kehadiran ASN di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas," terangnya.
Karena itu, sambung Jupry terkait dengan proses pelaksanaan Pilkada Tangsel ke depan, bila masih ada sejumlah nama ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihaknya tidak akan segan melaporkan ke pihak yang berwenang.
"Kami mengingatkan, jangan sampai terjadi penyalahgunaan jabatan sebagai ASN hanya karena adanya kepentingan dan ambisi pribadi tentang kekuasaan politik," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2KSCxQp
via gqrds
0 Response to "ASN Tangsel Mulai "Genit" Maju Di Pilkada"
Posting Komentar