BAP DPD Bantu Tuntaskan Sengketa Tanah Warga vs UIN

RMOLBanten. Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bantu Tuntaskan Sengketa Tanah Warga VS UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Kota Tangsel.

DPD sebagai lembaga negara yang menjadi representasi rakyat dan daerah, sesuai ketentuan Pasal 22D UUD 1945; serta Pasal 257 dan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Salah satu tugas dan wewenang Badan Akuntabilitas Publik (BAP) diamanahkan untuk menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat terkait dengan korupsi dan maladministrasi yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah.

Seperti permasalahan sengketa tanah yang terjadi antara warga Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur dengan pihak UIN Syarif Hidayatullah.

Warga yang sudah menduduki lahan tersebut selama 27 tahun diklaim UIN Syarif Hidayatullah sebagai lahan miliknya. Maka dari itu, warga Pisangan mengadu ke BAP Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menyelesaikan masalah ini.

"Dilaporkan kepada kami status tanah, masyarakat pisangan yang ada persoalan dengan UIN. Ternyata UIN adalah hanya pengguna, secara antrasi aset Kementerian Agama," ujar Ketua BAP DPD RI, Abdul Gaffar Usman, Jumat (21/6).

Menurutnya, masalah sengketa tanah tersebut Pemkot Tangsel mengetahui asal usul lahan tersebut.

"Tapi yang tau dengan masyarakat adalah pemerintah daerah seperti lurah, camat dan walikota. Oleh karena itu kami langsung turun. Kami ingin melihat dan mendengar secara langsung informasi dari pemerintah setempat pertama dari lurah, camat dan walikota," ujarnya.

"Secara de facto memang masyarakat yang menghuni bangunan UIN. Namun UIN sebagai pengguna juga punya dasar mengklaim kepada masyarakat bahwa kementerian agama memberikan kepada UIN," lanjut Usman.

Dalam pertemuan dengan warga Pisangan, Badan Akuntabilitas Publik DPD RI memberikan rekomendasi kepada warga agar aset lahan tersebut lepas sebagai aset negara.

"Masyarakat mengajukan permohonan untuk dilepaskan dari aset negara. Secara de facto aset negara atau tidak, tetapi menurut UIN tadi kan aset negara. Kita minta lurah, camat dan walikota merekom untuk meminta kepada Kementerian Agama untuk dilepaskan dari aset negara agar dapat diberikan kepada masyarakat," paparnya.

Bahkan, dirinya siap jika nanti bertemu dengan Presiden untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

"Kita DPD akan mendukung dari aspek secara administrasi yakni membuat surat, kalau perlu bertemu dengan Kementerian Agama. Kalau memang sampai ke presiden nanti kita ke presiden," tegasnya. [ars]



from RMOLBanten.com http://bit.ly/2MWqp3l
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BAP DPD Bantu Tuntaskan Sengketa Tanah Warga vs UIN"

Posting Komentar