Bila Diminta MK, LPSK Siap Lindungi Saksi Sengketa Pilpres 2019
RMOLBanten. Saksi yang dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken nota kesepakatan pada 6 Maret 2018 silam yang memberikan kewenangan LPSK untuk melindungi saksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu.
"LPSK tetap dimungkinkan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam sidang sengketa Pilpres ini," kata Hasto dalam siaran persnya, Minggu (16/6).
Meski demikian, Hasto menjelaskan bahwa MK yang nantinya akan memutuskan dan memberi perintah LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan oleh mahkamah tersebut.
Berdasarkan undang-undang, perlindungan yang dapat diberikan LPSK terdiri dari perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman, pengawalan dan pengamanan, pemenuhan hak saksi bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, pergantian identitas, dan perlindungan hukum.
Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang dilaporkan.
"LPSK berharap semua pihak dalam sengketa pilpres ini menghormati proses hukum yang berlangsung dan mencegah tindakan yang dapat mengganggu proses peradilan khususnya dalam memberikan kebebasan saksi selama memberikan keterangan tanpa tekanan atau ancaman," jelasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/31LgktI
via gqrds
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken nota kesepakatan pada 6 Maret 2018 silam yang memberikan kewenangan LPSK untuk melindungi saksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu.
"LPSK tetap dimungkinkan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam sidang sengketa Pilpres ini," kata Hasto dalam siaran persnya, Minggu (16/6).
Meski demikian, Hasto menjelaskan bahwa MK yang nantinya akan memutuskan dan memberi perintah LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan oleh mahkamah tersebut.
Berdasarkan undang-undang, perlindungan yang dapat diberikan LPSK terdiri dari perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman, pengawalan dan pengamanan, pemenuhan hak saksi bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, pergantian identitas, dan perlindungan hukum.
Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang dilaporkan.
"LPSK berharap semua pihak dalam sengketa pilpres ini menghormati proses hukum yang berlangsung dan mencegah tindakan yang dapat mengganggu proses peradilan khususnya dalam memberikan kebebasan saksi selama memberikan keterangan tanpa tekanan atau ancaman," jelasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/31LgktI
via gqrds
0 Response to "Bila Diminta MK, LPSK Siap Lindungi Saksi Sengketa Pilpres 2019"
Posting Komentar