Dinihari Tadi Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Lapas Cipinang
RMOLBanten. Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani hari ini dikembalikan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6).
Pengembalian Dhani dari Rutan Klas I Surabaya, Sidoarjo tersebut dilakukan usai Dhani ini selesai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik.
Suami Mulan Jamela ini keluar dari Rutan Klas I Kamis dinihari sekitar pukul 02.25 WIB.
Dhani keluar dengan didampingi petugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kejati Jatim.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, pemindahan Dhani ke Jakarta dilakukan lantaran proses administrasi pemindahan rampung dilakukan.
Dari jadwal awal, musisi berkepala plontos ini akan diterbangkan ke Jakarta Kamis pagi via jalur udara.
"Jadwal penerbangan pukul 05.00 WIB," paparnya.
Pada Selasa (11/6) kemarin, Dhani telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang menyebut kata "idiot". Ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Di sisi lain, Dhani juga tersangkut kasus hukum dalam perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sempat divonis 1 tahun 6 bulan penjara, hukuman Dhani kemudian lebih ringan menjadi 1 tahun usai banding. [dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2XL1qkE
via gqrds
Pengembalian Dhani dari Rutan Klas I Surabaya, Sidoarjo tersebut dilakukan usai Dhani ini selesai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik.
Suami Mulan Jamela ini keluar dari Rutan Klas I Kamis dinihari sekitar pukul 02.25 WIB.
Dhani keluar dengan didampingi petugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kejati Jatim.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, pemindahan Dhani ke Jakarta dilakukan lantaran proses administrasi pemindahan rampung dilakukan.
Dari jadwal awal, musisi berkepala plontos ini akan diterbangkan ke Jakarta Kamis pagi via jalur udara.
"Jadwal penerbangan pukul 05.00 WIB," paparnya.
Pada Selasa (11/6) kemarin, Dhani telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang menyebut kata "idiot". Ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Di sisi lain, Dhani juga tersangkut kasus hukum dalam perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sempat divonis 1 tahun 6 bulan penjara, hukuman Dhani kemudian lebih ringan menjadi 1 tahun usai banding. [dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2XL1qkE
via gqrds
0 Response to "Dinihari Tadi Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Lapas Cipinang"
Posting Komentar