Gerindra Banten Berharap MK Periksa Kuasa Hukum BPN Sebaik-Baiknya

RMOLBanten. Partai Gerindra Banten yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenangkan gugatan Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Capres dan Cawapres Pemilu 2019 yang akan digelar besok.

Keyakinan tersebut diungkapkan Sekertaris Gerindra Banten Andra Soni, Kamis (13/6).

"Harapan kami kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandi bisa diadili, bisa diperiksa oleh MK sebaik mungkin, apa yang kita ajukan tuntutan- tuntutan kita bisa dikabulkan oleh MK," katanya.

Andra yakin gugatan yang diajukan Paslon 02 Prabowo-Sandi akan di menangkan MK. Namun, kata Andra Soni apapun nanti keputusan MK akan disikapi dengan tenang oleh Gerindra.

"Arahan Ketua Umum kita jelas menyerahkan semua kepada mekanisme kontitusi, kepada hakim-hakim MK. Apapun hasilnya akan kita sikapi sikapi dengan tenang," tuturnya.

Kader Gerindra lainnya, lanjut Andra, tentu berdoa agar gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi berhasil di MK.

Soal seberapa besar keyakinan diserahkan ke hasil persidangan yang ada.

"Yang memutuskan hakim MK bukan kita. Tapi hak kontitusi kita untuk melanjutkan hak kita ke MK, tidak perlu diperdebatkan lagi biarkan saja proses peradilan di MK berjalan," ujarnya.

"Yang bisa kami sampaikan adalah harapan terbaik kami seluruh gugatan kami bisa dikabulkan oleh MK. Kita tunggu saja hasilnya kita jangan berspekulasi tentang hasil. Kita Ikut mendoakan yang terbaik di MK. Keyakinan kami, gugatan kami akan di menangkan hakim MK," tambahnya.

Sebelumnya Calon Presiden yang juga ketua umum partai Gerindra Prabowo Subianto meminta kepada para pendukungnya untuk menghindari langkah di luar ketentuan hukum yang ada.

Prabowo Subianto juga meminta pendukungnya untuk mempercayakan pengajuan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). [ars]



from RMOLBanten.com http://bit.ly/2KMsi03
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gerindra Banten Berharap MK Periksa Kuasa Hukum BPN Sebaik-Baiknya"

Posting Komentar