Hadapi Gugatan Parpol, 18 Dus Barbuk Disiapkan KPU Banten

RMOLBanten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten tak gentar menghadapi gugatan hasil pemilihan umum(pemilu) 2019 di Mahkamah Kosntitusi (MK).

Untuk gugatan pertama perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan disidangkan yakni pilpres. 18 dus bukti pendukung telah disiapkan lembaga penyelengara Pemilu tersebut.

Anggota KPU Banten, Eka Setyalaksmana, Selasa (11/6) menjelaskan, jika KPU telah mengintruksikan kepada divisi hukum baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota untuk berada di Jakarta.

Ini secara nasional baik KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sudah dikumpulkan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, untuk menyiapkan alat bukti. Kita juga bersama teman-teman kabupaten/kota saat ini sednag menyiapkan dan menyusun daftar alat bukti,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk saat ini, KPU Banten fokus menghadapi sengketa PHPU pilpres. Sedangkan untuk sengketa pileg akan dilaksanakan setelah hasil PHPU pilpres diumumkan.

Fokus dulu ke pilres, untuk pileg waktunya masih lama, sampai Juli,” ujarnya.

Dikatakan Eka, secara nasional gugatan pilpres berkatan dengan daftar pemilih tetap (DPT).

Penggugatkan mengatakan sebanyak 17,5 juta DPT yang dianggap bermasalah. Dan 1,5 jutanya itu ada di Banten. Secara kronologis proses dari penetapan ulang, proses pencocokan dan penelitian (coklit). Dan sejak saat itu dipersoalkan kemudian ada rekomendasi, kita sudah melakukan coklit terbatas dengan mengikutsertakan tim pemenangan capres dan cawapres baik itu dari 01 maupun 02, Bawaslu juga ikut,” paparnya.

Lebih lanjut Eka mengungkapkan, untuk sidang awal sengketa PHPU pilpres di MK akan digelar pada, Jumat (14/6).
Soal berapa harinya saya kurang hafal, coba nanti cek di Undang-unangnya. Dan baru setelah PHPU pilpres selesai baru kita akan masuk ke sengketa pileg,” katanya.

Untuk Pileg itu sepengetahuan saya di Banten beberapa diantaranya ada Golkar, Demokrat, Hanura. Kalau lebih detilnya bisa cek di website KPU atau di MK, ada datanya di situ,” terang dia.

Menurut Eka, yang menjadikan dasar gugatan di MK oleh partai politik (parpol) itu merupakan hasil dari rekapitulasi di tingkat provinsi. Mesi begitu, secara umum KPU Banten siap menghadapi gugatan.

InsyAllah kita akan berikan jawaban atas gugatandisertai alat bukti yang cukup,” imbuhnya.

Informasi yang didapat, KPU Banten telah menyiapkan alat bukti terkait gugatan parpol ke MK. Sedikitnya sudah ada 18 kardus alat bukti yang di bawa KPU Banten ke Jakarta.

Anggota KPU Banten divisi hukum Nukrkhayat Santosa mengatakan, pihaknya telah menyiapkan alat bukti yang sudah dilegalisir. Ia mengungkapkan, KPU RI telah mengintruksikan 34 KPU provinsi untuk mengikuti rapat persiapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum pilpres dan pileg.

Untuk alat bukti yang akan dibawa itu berupa dokumen salinan C-1 atau DAA-1, DA-1 maupu DB-1. Semua lata bukti akan diserahkan ke KPU RI yang nanti dibawa ke MK,” katanya

Berdasarkan data KPU ada tujuh parpol yang mengajukan gugatan yakni, Nasdem, PDI Perjuangan, PKB, Hanura, Golkar, Demokrat dan Berkarya. Selain itu juga ada juga BPN Parbowo-Sandiaga terkait tudingan DPT ganda sebanyak 17,5 juta dimana 1,5 juta ada di Banten.

Kami sudah siapkan buktinya. Sebab tudingan data ganda itu sudah dimutakhirkan dalam DPT hasil perbaikan tapi oleh mereka masih dipersoalkan,” terangnya.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Didih M Sudi mengaku, pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa PHPU di MK. Setidaknya terdapat tiga poin yang difokuskan oleh Bawaslu.

Pertama, Bawaslu Banten telah menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu RI. Menurutnya, melihat dari struktur gugatan PHPU pilpres yakni permasalahan DPT.

Kedua, dalam gugatan pilpres itu Bawaslu sifatnya memberikan keterangan. Penggugatnya kan 02, tergugatnya KPU, lalu ada pihak lain yang berkepentingan yaitu pihak 01,” ujarnya.

Ketiga, karena gugatannya soal DPT, maka kita fokus ke DPT. Kita juga akan menyampaikan kinerja dari mulai p;encegahan, sosialisasi, pengawasan, penangana pelanggaran sengketa dan lain-lain,” sambungnya.

Lebih lanjut, Didih mengaku jika pihaknya telah memberikan laporan hasil pengawasan pemilu 2019 ke Bawaslu RI.

”Intinya untuk pilpres kita sudah siap. MK jutga kan punya waktu 14 hari, dan 28 Juni ini sudah pembacaan putusan. Sedangkan untuk gugtan pileg, kita masih dalam tahap pengumpulan bukti dari kabupaten/kota, karena ada 10 gugatan dan memang ada beberapa perbaikan untuk selanjutnya idnarasikan,” ujarnya.

Ditambahkan Didih, untuk gugatan PHPU pileg lebih banyak doibandingkan dengan sengketa pilpres pada pemilu 2019.

Kalau dalam gugatan pileg sudah menyebutkan lokusnya jelas, sudah masuk ke TPS-TPS. Misalkan ada di satu TPS seharasunya suara parpol sekian tapi dapat sekian. Dan 26 Juni ini untuk gugatan pileg kita sudah siap,” pungkasnya. [dzk]


from RMOLBanten.com http://bit.ly/2IwaWBO
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hadapi Gugatan Parpol, 18 Dus Barbuk Disiapkan KPU Banten"

Posting Komentar