Ini Aturan Main Wartawan Saat Penetapan Kemenangan Jokowi

RMOLBanten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan penetapan pemenang hasil Pilpres 2019 paska Keputusan Mahkamah Hakim Konstitusi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dalam putusan itu, hakim MK menolak semua gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga Uno.

Pleno untuk menetapkan hasil pemilihan presiden itu akan digelar hari ini, Minggu (30/6) di Ruang Sidang Utama, di lantai dua Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, pukul 15.30 WIB.

Humas KPU sendiri telah mengirimkan undangan kepada media dan wartawan untuk kelancaran pelaksanaan rapat penetapan.

Aturan main selama rapat pleno berlangsung.

Disebutkan dalam blasting undangan itu bahwa setiap wartawan yang meliput wajib mengenakan ID Pers masing-masing.

Lalu ditegaskan bahwa peliputan di Ruang Sidang Utama di lantai dua hanya untuk wartawan foto dan TV Pool. Mereka diminta memasuki ruangan sidang paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai.

Sementara media TV yang tidak melakukan siaran langsung (TV Pool), videografer, reporter media cetak, daring dan radio dipersilakan melakukan peliputan secara doorstop dan live report di ruang konferensi pers yang disediakan di tenda halaman KPU. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2xmr5EE
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Aturan Main Wartawan Saat Penetapan Kemenangan Jokowi"

Posting Komentar