Kasus Mira Sumirat Bukan Alasan Kiai Maruf Amin Langgar UU Pemilu
RMOLBanten. Polemik Cawapres KH Maruf Amin yang masih menjabat di dua perbankan anak perusahaan BUMN terus berlanjut.
Kasus Kiai Maruf tak bisa serta merta disamakan dengan kasus yang pernah dihadapi caleg Gerindra, Mira Sumirat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).
"Kasus Mira Sumirat tidak bisa jadi yurispendensi untuk tidak menyatakan Kiai Maruf Amin tidak melakukan pelanggaran UU Pemilu dalam menjadi Cawapres," kata Arief Poyuono.
Komisioner KPU sempat mengomentari keberatan tim hukum BPN yang mempersoalkan Maruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Komisioner KPU, Hasyim Ayari menyinggung kasus yang pernah menimpa caleg Gerindra, Mira Sumirat saat mendaftar sebagai caleg.
Saat itu, Mira berstatu sebagai karyawan anak perusahaan BUMN dan diloloskan untuk berkontestasi di Pemilu meski harus mengajukan gugatan.
Bagi Arief, kasus Mira Sumirat murni sebagai kesalahan pengawas pemilu, dalam hal ini Bawaslu RI yang pada akhirnya meloloskan Mira lantaran anak perusahaan BUMN dianggap berbeda dengan BUMN.
"Bawaslu sendiri salah dalam menerapkan hukumnya untuk meloloskan Mira Sumirat sebagai Caleg DPR RI, harus tidak diloloskan," tegasnya.
Oleh karenanya, Bawaslu diharapkan tak kembali mengulangi kesalahan dengan memberikan kelonggaran bagi calon wakil presiden yang menjabat di anak perusahaan BUMN.
Banyak anak perusahaan BUMN yang melakukan kerugian negara dijerat dengan Pasal Korupsi kok. itu contoh Karen Agustiawan .anak perusahaan Pertamina yang lakukan bisnis korporasi Dan dianggap merugikan negara dijerat Pasal Korupsi
"Belum ada satu Pasal pun dalam UU BUMN atau keuangan negara yang menyatakan kalau anak perusahaan BUMN itu bukan bagian dari BUMN. Jadi jelas harus didiskualifikasi dong," tandasnya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2IDLSc0
via gqrds
Kasus Kiai Maruf tak bisa serta merta disamakan dengan kasus yang pernah dihadapi caleg Gerindra, Mira Sumirat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).
"Kasus Mira Sumirat tidak bisa jadi yurispendensi untuk tidak menyatakan Kiai Maruf Amin tidak melakukan pelanggaran UU Pemilu dalam menjadi Cawapres," kata Arief Poyuono.
Komisioner KPU sempat mengomentari keberatan tim hukum BPN yang mempersoalkan Maruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Komisioner KPU, Hasyim Ayari menyinggung kasus yang pernah menimpa caleg Gerindra, Mira Sumirat saat mendaftar sebagai caleg.
Saat itu, Mira berstatu sebagai karyawan anak perusahaan BUMN dan diloloskan untuk berkontestasi di Pemilu meski harus mengajukan gugatan.
Bagi Arief, kasus Mira Sumirat murni sebagai kesalahan pengawas pemilu, dalam hal ini Bawaslu RI yang pada akhirnya meloloskan Mira lantaran anak perusahaan BUMN dianggap berbeda dengan BUMN.
"Bawaslu sendiri salah dalam menerapkan hukumnya untuk meloloskan Mira Sumirat sebagai Caleg DPR RI, harus tidak diloloskan," tegasnya.
Oleh karenanya, Bawaslu diharapkan tak kembali mengulangi kesalahan dengan memberikan kelonggaran bagi calon wakil presiden yang menjabat di anak perusahaan BUMN.
Banyak anak perusahaan BUMN yang melakukan kerugian negara dijerat dengan Pasal Korupsi kok. itu contoh Karen Agustiawan .anak perusahaan Pertamina yang lakukan bisnis korporasi Dan dianggap merugikan negara dijerat Pasal Korupsi
"Belum ada satu Pasal pun dalam UU BUMN atau keuangan negara yang menyatakan kalau anak perusahaan BUMN itu bukan bagian dari BUMN. Jadi jelas harus didiskualifikasi dong," tandasnya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2IDLSc0
via gqrds
0 Response to "Kasus Mira Sumirat Bukan Alasan Kiai Maruf Amin Langgar UU Pemilu"
Posting Komentar