Maman: Karcis Belogo Dishub Di Kesultanan Banten Ilegal

RMOLBanten. Parkir liar di Kawasan Kesultanan Banten dengan menggunakan karcis berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang dinyatakan ilegal dan masuk pungutan liar (Pungli).

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Maman Lutfi, saat ditemui di Kantornya di Jalan Raya Serang, Pakupatan, Selasa(11/6).

Saat ini kata Maman, Dishub sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Serang guna menulusuri oknum yang membuat resah para pengunjung Kawasan Wisata Kesultanan Banten.

"Hari ini kita sedang telusuri asal usul karcis tersebut, dan kita sudah koordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penyitaan dan penyelidikan," ujarnya.

Maman memastikan bahwa keberadaan karcis yang beredar di Kawasan Kesultanan Banten mengatasnamakan pemerintah kota tidak benar.

"Kami tidak mengeluarkannya, karena mengacu dengan peraturan yang ada. Kemungkinan kedepan percetakan karcis untuk parkir kita modifikasi untuk menghindari peredaran karcis palsu," tegasnya.

Sementara, Plt Kasat Pol PP Kota Serang, Jassin mengaku, akan ikut serta dalam membantu Dishub Kota Serang dalam melakukan penelusuran karcis ilegal tersebut.

"Hasilnya pun akan kami laporkan kepada Walikota Serang, agar bisa ditindak lanjut," ujar Jassin.

Jassin juga menjelaskan, bahwa dalam penelusuran karcis ilegal di Kawasan Kesultanan Banten akan memakan waktu selama 4 hari.

"Apabila kita menemukan adanya keterlibatan Oknum ASN, kita tidak akan segan-segan melaporkanya kepada Pak Walikota Serang. Agar bisa diberikan sanksi tegas," tutupnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Informasi dari Dishub dan Satpol PP Kota Serang, kewenangan menyiapkan kantong parkir di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan Terminal Sukadiri masih di pegang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan lahan seluas 2 hektare dan anggaran Rp 2 Miliar dari Bantuan Provinsi (Banprov). [ars]



from RMOLBanten.com http://bit.ly/2R6Uf3A
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Maman: Karcis Belogo Dishub Di Kesultanan Banten Ilegal"

Posting Komentar