Mendagri: FPI Sudah Ajukan Perpanjangan SKT Ormas
RMOLBanten. Front Pembela Islam (FPI) dipastikan sudah mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6).
"Sudah mengajukan ke Kemendagri. Kemarin (Jumat)," kata Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo mengaku belum sempat melihat surat itu.
Ia menjelaskan, walau FPI sudah mengajukan SKT, namun pihaknya akan memproses terlebih dahulu surat permohonan ormas besutan Rizieq Shihab tersebut.
"Belum kita lihat suratnya ya," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut pihaknya sudah mengajukan surat SKT Ormas. Namun Sugito tak merinci kapan tepatnya FPI memberikan surat tersebut.
Diketahui SKT FPI sebagai ormas sudah habis per 20 Juni 2019. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar mengatakan FPI tidak akan mendapat dana hibah jika SKT sebagai ormas tidak diperpanjang.
Dia mengatakan itu merujuk dari pernyataan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo. Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.
Bachtiar menjelaskan bahwa dana hibah berkaitan dengan peraturan keuangan, bukan dengan peraturan ormas. Ia mengatakan hibah tidak selalu wajib diberikan walaupun organisasi yang bersangkutan sudah didaftarkan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.
"Ada PP-nya tentang hibah bansos itu organisasi yang boleh mendapatkan hibah Bansos itu berbadan hukum atau terdaftar," ujarnya. [dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2L89KHB
via gqrds
Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6).
"Sudah mengajukan ke Kemendagri. Kemarin (Jumat)," kata Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo mengaku belum sempat melihat surat itu.
Ia menjelaskan, walau FPI sudah mengajukan SKT, namun pihaknya akan memproses terlebih dahulu surat permohonan ormas besutan Rizieq Shihab tersebut.
"Belum kita lihat suratnya ya," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut pihaknya sudah mengajukan surat SKT Ormas. Namun Sugito tak merinci kapan tepatnya FPI memberikan surat tersebut.
Diketahui SKT FPI sebagai ormas sudah habis per 20 Juni 2019. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar mengatakan FPI tidak akan mendapat dana hibah jika SKT sebagai ormas tidak diperpanjang.
Dia mengatakan itu merujuk dari pernyataan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo. Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.
Bachtiar menjelaskan bahwa dana hibah berkaitan dengan peraturan keuangan, bukan dengan peraturan ormas. Ia mengatakan hibah tidak selalu wajib diberikan walaupun organisasi yang bersangkutan sudah didaftarkan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.
"Ada PP-nya tentang hibah bansos itu organisasi yang boleh mendapatkan hibah Bansos itu berbadan hukum atau terdaftar," ujarnya. [dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2L89KHB
via gqrds
0 Response to "Mendagri: FPI Sudah Ajukan Perpanjangan SKT Ormas"
Posting Komentar