Pati Yang Daftar Capim KPK Tak Perlu Pensiun Dini

RMOLBanten. Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK yang dikuti anggota Polri tidak perlu mengundurkan diri alias pensiun dini sebagai anggota korps Bhayangkara.

Tercatat ada sembilan Perwira Tinggi (Pati) Polri yang mendaftarkan diri dalam seleksi Capim KPK ini.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjawab pernyataan ICW bahwa Pati Polri yang ikut seleksi Capim KPK harus mengundurkan diri.

Tidak, ada Peraturan Kapolri (Perkap) No 1/2015 bahwa perkap penugasan khusus bagi anggota Polri aktif yang penugasan di 11 kementerian lembaga. Salah satunya adalah KPK,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/6).

Menurut Dedi, dalam Perkap itu mengatur anggota yang aktif tidak boleh menjabat di struktural Polri alias non job. Ketika anggota tersebut telah diterima di satu lembaga non Polri maka, hak dan tunjangan kerja selain gaji pokok tidak lagi dibebankan kepada Polri.

"(Dia) tidak boleh menjabat di struktural. Haknya tunjangan karir juga harus melekat pada di mana yang bersangkutan bekerja,” jelas Dedi.

Meski masih berstatus anggota, Dedi yakin Polri tidak ada konflik kepentingan dan tetap mengedepankan profesionalisme.

"Kalau Polri menjamin secara profesional mengikuti regulasi aturan etika yang ada di lembaga di mana ia bekerja. Jadi tidak boleh berasumsi. Polri tetep akan siapakan pati terpilih untuk bekerja di Kementerian mana pun harus profesional dan mengikuti kode etik profesi di lembaga tersebut,” pungkasnya.

Adapun sembilan nama Pati Polri yang telah menyetorkan identitas data ke Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri yakni, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakaberskrim) Polri Irjen Antam Novambar, mantan Kapolrestabes Surabaya yang kini menjabat Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Irjen Coki Manurung, Irjen Dharma Pongrekum yang ditugaskan di BSSN; Analisis Kebijakan Utama Polairud, Irjen Abdul Gofur; Brigjen Muhammad Iswandi yang ditugaskan di Kemenaker.

Kemudian, Brigjen Agung Makbul Karosunluhkum Divisi Hukum Polri, Brigjen Bambang Sri Herwanto Widyaiswara Masya; Analis Kebijakan Lemdiklat Polri, Brigjen Juansih; Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Sri Handayani.

Dari sembilan Pati ini, masih berpeluang bertambah ataupun berkurang.

Tidak menutup kemungkinan tetap atau berkurang. Ini masih dalam proses internal,” demikian Dedi dilasnir dari Kantor Berita Politik RMOL. [dzk]

from RMOLBanten.com http://bit.ly/2ZJ6dDW
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pati Yang Daftar Capim KPK Tak Perlu Pensiun Dini"

Posting Komentar