Sempat Puji Kuasa Hukum 02 Di MK, Mahfud MD Luruskan Dua Hal
RMOLBanten. Setelah sempat memuji tim kuasa hukum Capres dan Cawapres No 02 Prabowo-Sandi, Mahfud MD meluruskan dua istilah di pengadilan agar masyarakat tidak salah dalam menyerap apa yang terjadi dalam persidangan.
Baca: Mantan Ketua MK Puji Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengamati perkembangan jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Istilah diterimaâ dan dikabulkanâ oleh pengadilan harus bisa dibedakan dengan baik.
Dalam hal ini, Majelis Hakim MK sebatas baru bisamenerima permohonan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima, tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang,â terangnya dalam akun Twitter pribadi, Sabtu (15/6).
Mahfud menguraikan bahwa permohonan diterima berarti gugatan yang diajukan memenuhi syarat untuk diperiksa oleh MK. Sementara dikabulkan, sambungnya mengacu pada pokok perkara.
Jadi meski dapat diterima perkaranya tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya. Jadi jangan dikacaukan,â pungkasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2FcYeXN
via gqrds
Baca: Mantan Ketua MK Puji Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengamati perkembangan jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Istilah diterimaâ dan dikabulkanâ oleh pengadilan harus bisa dibedakan dengan baik.
Dalam hal ini, Majelis Hakim MK sebatas baru bisamenerima permohonan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima, tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang,â terangnya dalam akun Twitter pribadi, Sabtu (15/6).
Mahfud menguraikan bahwa permohonan diterima berarti gugatan yang diajukan memenuhi syarat untuk diperiksa oleh MK. Sementara dikabulkan, sambungnya mengacu pada pokok perkara.
Jadi meski dapat diterima perkaranya tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya. Jadi jangan dikacaukan,â pungkasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2FcYeXN
via gqrds
0 Response to "Sempat Puji Kuasa Hukum 02 Di MK, Mahfud MD Luruskan Dua Hal"
Posting Komentar