Taufik Basari: Kiai Maruf Bukan Bagian Struktur BUMN
RMOLBanten. Meski jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf berpendapat cawapres 02, Maruf Amin bukan bagian struktur BUMN.
Demikian disampaikan anggota TKN Jokowi-Maruf, Taufik Basari dalam diskusi polemik bertajuk Mahkamah Keadilan untuk Rakyat di DâConsulate cafe, Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).
BSM dan BNIS bukan BUMN sebagaimana dimaksud pasal 247. Dewan pengawas syariah juga beda dengan komisaris di bank,â kata Taufik.
Menurut Taufik, KPU juga sudah menegaskan bahwa Maruf Amin lolos verifikasi sebagai cawapres, meskipun yang bersangkutan masih menjabat DPS di dua lembaga bank syariah itu.
"Nah saat itu KPU sudah nyatakan lengkap dan pendapat KPU saat itu Maruf Amin sebagai posisi pengawas dewan syariah bukan pejabat atau karyawan BUMN, kenapa baru dipersoalkan,â ujar Taufik.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi berpendapat Maruf seharusnya tidak boleh mendaftar sebagai cawapres karena jabatannya di BNIS dan BSM.
Berlandaskan asumsi demikian, BPN meminta Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf. Hal itu termaktub dalam petitum revisi permohonan yang telah diberikan ke MK pada Senin (10/6) lalu.[dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2IORH6u
via gqrds
Demikian disampaikan anggota TKN Jokowi-Maruf, Taufik Basari dalam diskusi polemik bertajuk Mahkamah Keadilan untuk Rakyat di DâConsulate cafe, Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).
BSM dan BNIS bukan BUMN sebagaimana dimaksud pasal 247. Dewan pengawas syariah juga beda dengan komisaris di bank,â kata Taufik.
Menurut Taufik, KPU juga sudah menegaskan bahwa Maruf Amin lolos verifikasi sebagai cawapres, meskipun yang bersangkutan masih menjabat DPS di dua lembaga bank syariah itu.
"Nah saat itu KPU sudah nyatakan lengkap dan pendapat KPU saat itu Maruf Amin sebagai posisi pengawas dewan syariah bukan pejabat atau karyawan BUMN, kenapa baru dipersoalkan,â ujar Taufik.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi berpendapat Maruf seharusnya tidak boleh mendaftar sebagai cawapres karena jabatannya di BNIS dan BSM.
Berlandaskan asumsi demikian, BPN meminta Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf. Hal itu termaktub dalam petitum revisi permohonan yang telah diberikan ke MK pada Senin (10/6) lalu.[dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2IORH6u
via gqrds
0 Response to "Taufik Basari: Kiai Maruf Bukan Bagian Struktur BUMN"
Posting Komentar