BTN Bantah Instrusikan Pungutan Rp 10 Ribu Untuk Penerima BPNT
RMOLBanten. Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) membantah memberikan intruksi kepada Dinsos Pandeglang.
Bantahan terkait pungutan Rp 10 ribu kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Pandeglang.
"Kalau kemarin itu, kami hanya memberikan himbawan bukan intruksi, kami hanya menyampaikan jika KKS ini bisa buat menabung,"ungkap, Roy Pardamean Hutagalung selaku Banking Service Alliances Staff BTN Cabang Cilegon kepada Kantor Berita RMOL Banten, Selasa (9/7).
Menurut Roy, sejak 2017 lalu BTN telah dipercaya sebagai bank penyaluran Bansos tidak pernah membebankan sejumlah uang kepada para KPM untuk setoran awal atau lainnya.
"Jadi gini mas, inikan bukan penyaluran bansos, udah dari 2017 kita tidak pernah ada penarikan uang atau setoran awal lainny," bebernya.
Roy menegaskan, bahwa jika dilapangan ada penarikan uang untuk setoran uang, itu bukan dari pihak bank.
"Kita tidak pernah melakukan penarikan uang kepada para KPM BPNT, kalau bapak tidak percaya silahkan cek ke lapangan, karena di Pandeglang sendiri kami sudah melakukan pendistribusian di 22 kecamatan," tandasnya.
Sebelumnya pengakuan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan Cisata, Anwarudin membenarkan jika pihaknya telah melakukan pungutan kepada keluarga penerima manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pungutan uang senilai Rp 10 ribu, itu diklaimnya merupakan intruksi dari Bank Tabungan Negara sebagai penyalur bantuan sosial pengganti program beras sejahtera.
Intruksi pungutan itu dilakukan pihak Bank BTN saat menggelar Sosialisasi di Kantor Dinas Sosial Pandeglang pada beberapa waktu lalu. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/30iMMls
via gqrds
Bantahan terkait pungutan Rp 10 ribu kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Pandeglang.
"Kalau kemarin itu, kami hanya memberikan himbawan bukan intruksi, kami hanya menyampaikan jika KKS ini bisa buat menabung,"ungkap, Roy Pardamean Hutagalung selaku Banking Service Alliances Staff BTN Cabang Cilegon kepada Kantor Berita RMOL Banten, Selasa (9/7).
Menurut Roy, sejak 2017 lalu BTN telah dipercaya sebagai bank penyaluran Bansos tidak pernah membebankan sejumlah uang kepada para KPM untuk setoran awal atau lainnya.
"Jadi gini mas, inikan bukan penyaluran bansos, udah dari 2017 kita tidak pernah ada penarikan uang atau setoran awal lainny," bebernya.
Roy menegaskan, bahwa jika dilapangan ada penarikan uang untuk setoran uang, itu bukan dari pihak bank.
"Kita tidak pernah melakukan penarikan uang kepada para KPM BPNT, kalau bapak tidak percaya silahkan cek ke lapangan, karena di Pandeglang sendiri kami sudah melakukan pendistribusian di 22 kecamatan," tandasnya.
Sebelumnya pengakuan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan Cisata, Anwarudin membenarkan jika pihaknya telah melakukan pungutan kepada keluarga penerima manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pungutan uang senilai Rp 10 ribu, itu diklaimnya merupakan intruksi dari Bank Tabungan Negara sebagai penyalur bantuan sosial pengganti program beras sejahtera.
Intruksi pungutan itu dilakukan pihak Bank BTN saat menggelar Sosialisasi di Kantor Dinas Sosial Pandeglang pada beberapa waktu lalu. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/30iMMls
via gqrds
0 Response to "BTN Bantah Instrusikan Pungutan Rp 10 Ribu Untuk Penerima BPNT"
Posting Komentar