Dua Terdakwa Korupsi Bapelkes KS Divonis Berbeda

SERANG – Herman Husodo dan Triono, dua terdakwa kasus korupsi di Yayasan Badan Pengelolaan Kesejahteraan PT Krakatau Steel (Bapelkes KS) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Keduanya dinilai terbukti menilap duit program kesehatan pensiunan.

Majelis hakim yang diketuai Hosianna Mariana Sidabalok menjatuhkan vonis terhadap Manajer Investasi Yayasan Bapelkes KS, Triono dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan penjara. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

Triono dianggap terbukti melanggar Pasal juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis majelis hakim untuk terdakwa Triono lebih berat 1 tahun dari tuntutan. JPU menuntut manajer investasi ini pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.

Sementara Ketua Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 4 bulan penjara. Ia diminta membayar uang pengganti Rp 30 juta dan jika tak dibayarkan diganti kurungan 1 bulan.

Vonis atas terdakwa Herman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta dituntut 10 tahun penjara. Namun denda bagi terdakwa lebih ringan Rp 250 juta.

Herman dianggap terbukti melanggar Pasal juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda 250 juta subsider kurungan 4 bulan penjara,” kata Hosianna, Jumat (26/7/2019) malam.

Atas vonis ini, baik pihak JPU dan kedua terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Akibat korupsi tersebut negara dirugikan Rp 118 miliar.

Kasus ini bermula saat kedua terdakwa dan Ryan Antony selaku Dirut PT Novagro Indonesia dan PT Lintas Global Nusantara serta Andy Gouw selaku Dirut PT Bahari Megamas pada 2013-2014 melakukan dugaan korupsi dana pengelolaan kesejahteraan yayasan. Keempatnya melakukan investasi dana yayasan yang tidak sesuai arahan investasi yang berujung pada memperkaya diri sendiri.

Dalam rangka investasi antara yayasan dengan PT Novagro dan PT Lintas, terdakwa Herman memperkaya diri sebesar Rp 90 juta. Sedangkan terdakwa Triono memperkaya diri senilai Rp 160 juta.

Sementara itu, Ryan, yang proses penuntutannya dilakukan terpisah, telah memperkaya diri sendiri dana tersebut Rp 64 miliar. Beberapa nama juga muncul dalam perkara ini, seperti Budi Santoso yang mendapat Rp 14 miliar, Eka Wahyu Kasih dari PT Kasih Indonesia Sejahtera senilai Rp 13 miliar, dan Andi Gouw Rp 1,5 miliar.

Sedangkan investasi yang dilakukan yayasan bersama PT Bahari juga telah memperkaya Andy Gouw selaku dirut senilai Rp 1 miliar. Investasi ini juga dikorupsi Ryan sebesar Rp 10 miliar dan Budi Santoso senilai Rp 13 miliar.

Dalam audit yang dilakukan BPKP Banten, investasi yang dilakukan Bapelkes KS dan beberapa perusahaan tadi merugikan total keuangan negara Rp 118 miliar. (Dhe/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dua Terdakwa Korupsi Bapelkes KS Divonis Berbeda"

Posting Komentar