Gubernur Banten Digugat Terkait Buruknya Kualitas Udara Jakarta

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim menjadi salah satu pihak yang digugat oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) terkait kualitas udara Jakarta yang semakin menurun.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah mengatakan sedang mempelajari gugatan itu.

“Kita sedang pelajari dulu, saya juga belum lihat gugatannya,” kata Karliansyah saat ditanya wartawan di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Meski begitu, Karliansyah tetap menghargai gugatan itu sebagai upaya pemenuhan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Dia mengatakan akan berusaha untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin.

“Jadi, kami sangat menghormati karena dijamin oleh Undang-Undang Pasal 21 UU No. 32 Tahun 2009, masyarakat berhak untuk menggugat pemerintah kalau memang haknya tidak dipenuhi. Kita pelajari, tentu kita akan berikan jawaban yang sesuai,” lanjutnya seperti dilansir detik.com.

Gerakan Ibukota mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis, (4/7/2019). Gugatan tersebut diterima dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Ibukota adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan polusi udara yang melanda Jakarta didominasi oleh emisi dari kendaraan bermotor. Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2013, polusi karena emisi telah mengalami penurunan.

“Untuk Jakarta, hasil kajian kita tahun 2013 itu dengan UN Environment, itu 60-70% dari kendaraan bermotor. Kemudian saya baca laporan dari KPBB, Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal, itu ternyata ada kajian 2016 dari transportasi turun 45%,” kata Karliansyah.

Karliansyah mengatakan dominasi emisi kendaraan bermotor terhadap polusi udara ini terbukti dengan lebih rendahnya tingkat polusi di akhir pekan dibandingkan hari-hari lainnya. Menurutnya, ini merupakan dampak positif dari diberlakukannya Hari Tanpa Kendaraan Bermotor (Car Free Day).

“Ya, buktinya memang seperti itu kan tadi. Artinya, tiap Sabtu-Minggu kualitas udaranya membagus. Artinya dapat disampaikan, disimpulkan ternyata kendaraan bermotor memang punya kontribusi terhadap polusi udara,” sambungnya.

Tidak hanya CFD, katanya, sarana dan prasarana transportasi yang semakin memadai juga berkontribusi terhadap penurunan polusi.

Dia berharap penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta semakin berkurang. Karliansyah menyoroti suasana di Jalan Sudirman-Thamrin yang semakin banyak warga memanfaatkan trotoar dan trasnportasi umum. Ia juga berharap kondisi ini dapat meluas ke jalan-jalan protokol lainnya.

“Saya punya harapan kalau jalan MT Haryono dan Gatot Subrono seperti ini juga. Pasti makin berkurang jumlah kendaraan di jalan karena orang sudah nikmat menggunakan trotoar,” imbuhnya. (Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gubernur Banten Digugat Terkait Buruknya Kualitas Udara Jakarta"

Posting Komentar