Hakim Tolak Praperadilan, Perkara Kivlan Zen Dilanjutkan Polisi Ke Kejati
RMOLBanten. Gugatan praperadilan Kivlan Zen menunjukkan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Pihak kepolisian memaknai keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/7).
Upaya tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Bagi Argo, itu tetap dihormati institusinya.
Sebab, prapaeradilan merupakan hak dan jalan setiap orang yang merasa tak adil dalam proses hukum yang dilakukan.
"Ya intinya bahwa seseorang maupun orang lain yang diduga melakukan suatu pidana dan merasa enggak adil diproses pihak kepolisian, ada tempat atau lembaga yang mengatur, yaitu praperadilan," kata Argo.
Putusan praperadilan tersebut, maka proses kasus itu tetap dilanjutkan.
Pihaknya juga telah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta.
"Kan sudah dikirim berkasnya ya, nanti tinggal kita tunggu saja," pungkasnya.
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen.
Penolakan tersebut lantaran pihak termohon, yakni penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dinilai telah sesuai SOP melakukan penangkapan hingga menetapkan Kivlan sebagai tersangka.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ucap Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2K3c95A
via gqrds
Pihak kepolisian memaknai keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/7).
Upaya tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Bagi Argo, itu tetap dihormati institusinya.
Sebab, prapaeradilan merupakan hak dan jalan setiap orang yang merasa tak adil dalam proses hukum yang dilakukan.
"Ya intinya bahwa seseorang maupun orang lain yang diduga melakukan suatu pidana dan merasa enggak adil diproses pihak kepolisian, ada tempat atau lembaga yang mengatur, yaitu praperadilan," kata Argo.
Putusan praperadilan tersebut, maka proses kasus itu tetap dilanjutkan.
Pihaknya juga telah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta.
"Kan sudah dikirim berkasnya ya, nanti tinggal kita tunggu saja," pungkasnya.
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen.
Penolakan tersebut lantaran pihak termohon, yakni penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dinilai telah sesuai SOP melakukan penangkapan hingga menetapkan Kivlan sebagai tersangka.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ucap Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2K3c95A
via gqrds
0 Response to "Hakim Tolak Praperadilan, Perkara Kivlan Zen Dilanjutkan Polisi Ke Kejati"
Posting Komentar