Kepala SMPN Di Tangerang Dipolisikan

RMOLBanten. Diduga menyalahgunakan wewenang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 6 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Agus Soni Sobari dilaporkan LBH Situmeang ke Diskrimsus Polda Banten, Rabu, (24/7).

Tak hanya itu, Agus pun diduga merugikan negara karena menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) tak sesuai dengan semestinya.

"Kami sekarang hanya tinggal menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian. Jika sudah ada proses lebih lanjut dari pihak kepolisian baru kami akan mengambil tindakan selanjutnya," ungkap Direktur Eksekutif LBH Situmeang Anri Saputra Situmeang, Jumat, (26/7).

Selaku kuasa hukum dari saudarai Haprilia Yeni, Anri mengungkapkan, pihaknya diminta mendampingi kliennya untuk melaporkan Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis. Menurut Anri ada tiga point dalam laporan tersebut, diantaranya penyalahgunaan wewenang yakni Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis mengganti bendahara definitif dengan bendahara yang baru tanpa ada persetujuan dinas terkait.

Ke dua, Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mencairkan dana Bosda sebesar Rp 13.595.985 bersama dengan bendahara yang tidak sah yakni Hafidz Solihat di Bank BJB.

Tak hanya itu, Anri mengatakan, Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis kembali mencairkan uang Bos Nasional sebesar Rp 50.800.000 melalui rekening SMPN 1 Sindang Jaya.

Anri membeberkan, dari keterangan kliennya bahwa sebelum dana digunakan oleh Plt Kepsek, pencairan dana Bosnas SMP N 6 Pasar Kemis pada Triwulan ke-4 tahun 2018 sebesar Rp 50.800.000 di transfer oleh Dinas Pendidikan ke rekening SMP N 1 Sindang Jaya.

Jadi, sambung Anri, terasa janggal, jika Dinas Pendidikan lalai saat mentransfer dana Bosnas. Pasalnya, jika memang itu kelalaian murni, kenapa hanya yang salah transfer terjadi pada SMP N 6 Pacar Kemis dan SMP N 1 Sindang Jaya saja.

"Dari sini saja banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis. Seharusnya Plt Kepala SMP N 6 tau akan tugas pokok fan fungsi dirinya mejabat hanya sebagai Plt, bukan Kepsek definitif," terangnya.

Tak hanya sampai disitu saja, Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis juga diduga memalsuan data dengan membuat laporan palsu. Yakni, membuat laporan polisi jika buku cek/giro SMPN 6 Pasar Kemis hilang saat akan pencairan ke bank BJB. Padahal buku tersebut masih dipegang bendahara yang sah yang diangkat Kepala SMPN 6 Pasar Kemis yang disahkan Kepala Dinas Pendidikan dan ditandatangani Bupati Tangerang.

"Berdasarkan keterangan dari klien kami, ini ada indikasi Dinas Pendidikan juga ikut bermain. Sebab dinas tersebut bisa meloloskan administrasi pencairan dana Bosda dan Bos Nasional, meskipun bendahara dan rekening sekolah berbeda," terang Anri.

Anri menambahkan, akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis ini, maka terjadi indikasi korupsi. Karena secara aturan Plt Kepala sekolah hanya melanjutkan program kerja yang sudah dibuat oleh Kepala sekolah sebelumnya. Bukan bertindak layaknya seperti kepala sekolah definitif. Yakni, bisa menggunakan anggaran seenaknya bahkan bisa mengganti bendahara definitif seenaknya.

"Kami akan menyurati Bupati Tangerang, Inspektorat dan DPRD dalam waktu dekat. Kami juga akan menyampaikan tembusan laporan ini ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti," tandasnya. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2K4gNz4
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepala SMPN Di Tangerang Dipolisikan"

Posting Komentar