Palsukan Kepemilikan Tanah Wakaf, 3 Bersaudara di Kota Serang Dibekuk Polisi

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan tiga warga Desa Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang sebagai tersangka kasus jual beli tanah wakaf seluas 1.137 meter.

Ketiganya yakni SW (55), NW (56) dan SN (44) yang sudah menjual tanah wakaf untuk pembangunan madrasah kemudian mengubah kepemilikan oleh para tersangka guna mendapat keuntungan hingga Rp90 juta.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, terungkapnya kasus jual beli tanah wakaf itu sehingga menguntungkan beberapa pihak setelah adanya laporan dari masyarakat dan ditandatangani 36 warga Desa Curug Manis.

“Jadi modusnya almarhum Sawi pada tahun 2010 memerintahkan NW sebagai menantu untuk mengubah nama wajib pajak yang semula atas nama wakaf menjadi Sawi,” ujar Edy kepada wartawan, Rabu (24/7/2019)

Kemudian, kata Edy, pada tahun 2015 NW menjual tanah wakaf dengan bermodal Akta Jual Beli kepada SBT dengan harga Rp90 juta. Hasilnya, ketiga tersangka mendapatkan bagian dan kini tanah wakaf sudah berdiri bangunan.

Ketua Tim Satgas Mafia Tanah Krimsus Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto menambahkan bahwa para tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai koperatif dan demi penyelidikan lebih lanjut. “Ketiga tersangka ini berkerabat, ada ikatan saudara juga,” kata dia.

Akibat perbuatannya, ketiganya melanggar pasal 67 ayat (1) UU RI nomor 41 tahun 2004 atau pasal 266 KUHPidana pasal 395 KUHPidana jo pas 55 KUHP tentang wakaf dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak.

“Anacamannya penjara lima tahun dan denda Rp500 juta,” tandasnya. (Dhe/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Palsukan Kepemilikan Tanah Wakaf, 3 Bersaudara di Kota Serang Dibekuk Polisi"

Posting Komentar