Pelantikan Wakil Walikota Cilegon Terganjal Demokrat Dan PKB
Pihak pemkot hingga kini masih terus melengkapi syarat-syarat dokumen yang diminta oleh Kemendagri, yaitu surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh sembilan partai politik (parpol) tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Diketahui, dari sembilan partai yang mendukung pasangan TB Iman Ariyadi (diberhentikan sebagai walikota, tersangkut kasus di KPK) dengan wakilnya, Edi Ariadi (saat ini menjabat sebagai walikota) yang ada di DPRD Cilegon, baru tujuh yang sudah melampirkan, sedangkan sisanya, belum lengkap atau sama sekali belum memberikan rekomendasinya.
Informasi dihimpun, Minggu (21/7), dari sembilan parpol yang ada di parlemen yakni Golkar, PDI P, PKS, PPP, Nasdem, PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKB, baru tujuh yang sudah memberikan rekomendasi sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta wakilnya.
Dua parpol yang belum memberikan rekomendasinya yakni, Demokrat dan PKB. Sementara, partai lainnya yang sudah memberikan rekomendasinya itupun, masih ada yang menyampaikan kepada pihak Pemkot Cilegon berupa print out, serta hanya mencantumkan satu nama, sehingga syarat tersebut belum dinyatakan sah, sesuai dengan UU 10/2016 disebutkan rekomendasi parpol pengusung mewajibkan dua nama calon.
Diketahui, pada proses pemilihan voting atau pemungutan suara di DPRD Cilegon, Ratu Ati bersaing dengan Reno Yanuar dalam memperebutkan posisi wakil walikota
"Iya Gerindra hanya mencantumkan satu nama saja dalam surat rekomendasinya. Tidak ada nama Pak Reno Yanuar," kata sumber di lingkungan Pemkot Cilegon yang enggan disebutkan namanya.
Ia menjelaskan, dari sembilan parpol yang diwajibkan menyampaikan rekomendasinya, hanya Golkar dan PKS yang telah dinyatakan sah menyampaikan rekomendasinya kepada Ratu Ati.
"Dari tujuh parpol itu sebagian besar masih berupa print out dalam bentuk Scan. Jadi Pemkot Cilegon sendiri belum menerima surat aslinya," ungkapnya.
Masih dikatakan pegawai pemkot yang sudah malang melintang didunia birokrasi tersebut, meskipun sebagian besar partai pengusung sudah mengeluarkan surat rekomendasi sesuai dengan UU 10 tahun 2016, namun belum bisa diteruskan ke Kemendagri, lantaran ada satu atau dua parpol yang belum memberikan rekomendasinya tersebut.
"Jadi percuma saja. Katakanlah enam atau tujuh parpol sudah mengeluarkan rekomendasinya oleh DPP ke Bu Ratu Ati, tapi ada satu partai yang belum tuntas, maka prosesnya tidak akan dilanjutkan ke tingkat atas (Pemprov Banten dan Kemendagri). Jadi intinya persyaratan itu harus dipenuhi dulu sesuai aturan," paparnya.
Proses pengajuan pelantikan Ratu Ati itu lanjut dia, pada Jumat tanggal 12 Juli telah disampaikan ke Pemprov Banten melalui Biro Pemerintahan.
"Iya dari Pemkot Cilegon sudah berkoordinasi beberapa waktu lalu, tapi lagi-lagi hanya dibuatkan berita acaranya, tidak langsung ditembuskan atau disampaikan ke Kemendagri," imbuuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Banten, Gunawan Rusminto membenarkan, pada Jumat tanggal 12 Juli lalu, dari pihak Pemkot Cilegon menyampaikan dokumen kelengkapan persyaratan Ratu Ati Marliati sebagai wakil walikota.
"Iya kalau nggak salah Hari Jumat lalu, kami menerima tim dari Pemkot Cilegon, menyampaikan salah satu syarat pelantikan Bu Ati (Ratu Ati), tapi karena syaratnya masih belum lengkap ada sejumlah partai belum menyampaikan. Maka kita disini hanya membuat berita acaranya saja. Dan kami juga menyampaikan kepada pihak Pemkot, agar rekomendasi yang belum ada segera disampaikan agar diproses di Kemendagri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemendagri menolak usulan pelantikan Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Walikota Cilegon. Penolakan tersebut, lantaran Pemporv Banten tidak melengkapi syarat atau dokumen yang sudah diatur oleh UU 10/2016.
Dalam dokumen tersebut, pemprov menyampaikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh partai pengusung ditandatangani oleh parpol tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), sedangkan sesuai aturan harus dikeluarkan oleh DPP ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jendral (Sekjen).
"Kami sebenarnya sudah meminta kepada pihak Bagian Pemerintahan Kota Cilegon, jauh-jauh hari agar dokumen rekomendasinya bukan dari DPC, melainkan DPP," kata Kepala Biro Pemerintahan Banten, Gunawan Rusminto setelah berkas dokumen pelantikan Ratu Ati ditolak Kemendagri. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/30JSDR4
via gqrds
0 Response to "Pelantikan Wakil Walikota Cilegon Terganjal Demokrat Dan PKB"
Posting Komentar