TGPF Polri Kasus Novel Harus Ditindaklanjuti, Jokowi Beri Waktu Tiga Bulan

RMOLBanten. Rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri terkait investigasi atas kasus tindak kekerasan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan sudah diterima Presiden Joko Widodo.

Investigasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tim teknis untuk upaya lebih lanjut.

"Tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk lebih menyasar kepada dugaan-dugaan yang ada," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7).

Kasus yang menimpa Novel Baswedan dan ditangani Polri, kata Jokowi merupakan suatu kasus yang tidak mudah dalam proses pengungkapannya.

"Ini kasusnya itu bukan kasus mudah. Kalau kasus mudah, sehari-dua hari ketemu," ucapnya.

Mengenai tim teknis lanjutan tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memohon waktu selama enam bulan ke depan bagi tim tersebut menjalankan tugasnya.

Namun, Jokowi dengan tegas memberikan waktu selama tiga bulan bagi tim tersebut.

"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," tuturnya.

Setelah waktu yang ditentukan tersebut, Jokowi akan menentukan langkah selanjutnya.

"Saya beri waktu tiga bulan, nanti akan saya lihat hasilnya seperti apa," demikian Kepala Negara seperti dalam keterangan resmi Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Gl7lWO
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TGPF Polri Kasus Novel Harus Ditindaklanjuti, Jokowi Beri Waktu Tiga Bulan"

Posting Komentar