Warga Sebut Pemkot Tangsel Tak Bisa Buktikan Kepemilikan Tanah Puskesmas Cirendeu
TANGSEL – Status tanah pembangunan Puskesmas Cirendeu masih sengketa. Pasalnya warga mengaku pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Kelurahan Cirendeu tidak bisa membuktikan tanda kepemilikan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara.
TB. Wahyu HS (67) salah satu warga yang mengaku mempunyai girik atas tanah itu pernah menantang pihak Pemkot untuk memperlihatkan bukti kepemilikan tanah tersebut. Namun pihak Pemkot tak mampu menunjukkan bukti berupa sertifikat, AJB, maupun girik.
“Ya buktikan dong. Kalo misalkan bukti itu ada, saya ga diberi uang kerohiman pun saya akan pindah dari sini. Kalau bukti itu ada,” tegas Tb. Wahyu saat ditemui di kediamannya, Selasa (9/7/2019).
Menurut pria yang akrab dipanggil Bang Ning itu, dulu dirinya pernah melihat girik tanah itu atas nama Murid Atmaja yang tidak lain adalah kakak sepupunya dan Kepala Desa Cirendeu yang dulu. Namun lanjut Bang Ning, pada tahun 1978 girik itu diberikan kepadanya karena dirinya tidak mempunyai rumah.
“Selain girik, saya ada bukti otentik lainnya seperti surat BPK dan Ombudsman. Tapi kalo girik karena bertahun-tahun sepupu saya yang pegang, jadi saya masih mencarinya,” ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Lurah Cirendeu Win Fadlianta malah menyuruh awak media mengonfirmasi pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Terkait pembangunan puskesmas ke dinas terkait dan status tanahnya bener tanah negara dan ada di bagian aset dan BPKAD bagian aset nanti menjelaskan ok,” singkat Win dalam pesan WhatsAppnya.
Namun sampai berita ini turun, Kepala BPKAD Wismansyah belum bisa dihubungi. (Ihy/Red)
0 Response to "Warga Sebut Pemkot Tangsel Tak Bisa Buktikan Kepemilikan Tanah Puskesmas Cirendeu"
Posting Komentar