Lima Rumah Sakit di Kota Serang Belum Sesuai Standar
SERANG – Lima rumah sakit di Kota Serang dinyatakan belum sesuai standar karena belum terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Dinas Kesehatan Kota Serang mendorong kelima rumah sakit tersebut agar segera mempersiapkan diri untuk menjalani akreditasi tahun 2019 ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, M Ikbal mengatakan bahwa di Kota Serang ada 11 rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan. 11 rumah sakit itu ada yang merupakan rumah sakit pemerintah namun ada
juga yang swasta. Dari 11 rumah sakit yang ada, enam rumah sakit sudah terakreditasi namun sisanya sebanyak lima rumah sakit belum terakreditasi. Dinas Kesehatan Kota Serang mendorong rumah sakit tersebut agar segera mengurus persyaratan yang belum terpenuhi. “Kalau persyaratannya sudah lengkap tinggal memanggil tim akreditasi,” ujarnya, Kamis (22/8/2019).
Ikbal mengatakan bahwa ada sejumlah kerugian yang dapat ditanggung oleh rumah sakit apabila belum terakreditasi. Di antaranya adalah tidak bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dampak negatif lain adalah hilangnya kepercayaan masyarakat pada rumah sakit tersebut. “Masyarakat kan mencari rumah sakit yang bermutu, mencari yang terakreditasi,” ujarnya.
Ikbal menyatakan bahwa setiap tiga tahun sekali, rumah sakit yang sudah terakreditasi pun akan diakreditasi ulang atau reakreditasi.
Bila saat proses akreditasi standar yang ditetapkan tidak terpenuhi maka berpotensi menurunkan level akreditasi. Kementerian Kesehatan RI menetapkan tiga kategori akreditas rumah sakit, yaitu dasar, madya, dan purna.
“RSUD Dradjat Prawiranegara kan sekarang akreditasinya purna. Kalau tidak bisa mempertahankan maka bisa turun menjadi madya atau bahkan dasar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak hal yang perlu dibenahi dan dipenuhi oleh sebuah rumah sakit agar lolos akreditasi. Tidak hanya sarana dan prasarana melainkan juga sumber daya manusianya. RSUD Kota Serang yang baru dibangun dinyatakan sebagai salah satu rumah sakit yang belum mengantongi akreditasi.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Kesehatan Tradisional pada Dinas Kesehatan Kota Serang, Nenden Diana Rose mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Serang berupaya mendorong semua rumah sakit yang ada di Kota Serang agar terakreditasi. Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015, seluruh rumah sakit di Indonesia harus sudah terakreditasi tahun 2019 ini. Sementara di Kota Serang ada lima rumah sakit yang belum terakreditasi.
“Kelimanya adalah rumah sakit Puri Garsia, Rumah Sakit Bedah Benggala, RSUD Kota Serang, Rumah Sakit Fatimah Legok dan Rumah Sakit Ibunda,” ucapnya.
Nenden mengungkapkan bahwa ada 15 bab yang dinilai dari rumah sakit saat proses akreditasi, meliputi sasaran keselamatan pasien, standar pelayanan berfokus pasien, standar manajemen rumah sakit, program nasional, dan integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan di rumah sakit. (Dhe/Red)
0 Response to "Lima Rumah Sakit di Kota Serang Belum Sesuai Standar"
Posting Komentar