Pengibar Bendera Bintang Kejora Di Depan Istana Ditangkap Polisi

RMOLBanten. Dua orang pelaku pengibar bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara saat aksi solidaritas rasisme yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Jawa Timur ditangkap aparat Polri.

Kedua tersangka pengibar bendera itu disangkakan dengan pasal makar.

"Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8).

Dua orang pelaku itu yakni, Anes Tabuni dan Charles Kossay.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel milik Charles dan Anes, satu spanduk, satu kaos bergambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu toa.

Jelas Dedi, keduanya masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Mako Brimob. Tempat itu dipilih dengan alasan keamanan.

Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan digital forensik ponsel milik Anes dan Charles," pungkas Dedi. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2MLfHvW
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengibar Bendera Bintang Kejora Di Depan Istana Ditangkap Polisi"

Posting Komentar