DPRD Warning KPU Tangsel Segera Ajukan Anggaran Perubahan Pilkada

RMOLBanten. Hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel belum juga mengajukan anggaran perubahan terkait pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 ke DPRD Tangsel.

Implikasinya, DPRD Tangsel saat ini belum mengetahui secara detail ajuan perubahan anggaran Pilkada Tangsel 2020.

Dalam perubahan itu ada kenaikan anggaran untuk honorium lembaga add-hock yang berada di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kota/Kabupaten.

Adapun lembaga add-hock yang dimaksud ialah, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemingran Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Adanya kenaikan honorium untuk para penyelenggara add-hock tersebut yang diusulkan oleh KPU RI kepada Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua DPRD Tangsel, Iwan Rahayu meminta agar KPU segera melakukan komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar usulan kenaikan anggaran tersebut bisa serta dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.

"Saat ini Pemkot Tangsel telah menyusun KUA-PPAS APBD 2020, yang di dalamnya termasuk pengajuan anggaran KPU untuk Pilkada sebesar Rp 60 Miliar. Jadi saran kami segera ajukan perubahan ke TAPD, agar segera diubah pula usulan anggaran yang sebelumnya ada di KUA-PPAS APBD 2020,” ujar Iwan, Kamis (26/9).

Dalam pengajuan kenaikan anggaran KPU Tangsel harus jelas aturan dari pusatnya.

Yang terpenting harus jelas aturan dari pusatnya seperti apa, sehingga tidak terkesan ada kenaikan anggaran yang dilakukan sepihak oleh KPU,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Kantor Berita RMOL Banten, Komisioner KPU Tangsel, M Taufik mengatakan, langsung membahas mengenai anggaran yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 60 Miliar.

"Kita lagi rapatkan merespon surat itu. Karena ada perubahan di honor Adhoc. PPK dan PPS dan itu anggarannya besar sekali. Ada revisi anggaran kurang lebih Rp 78 M yang kami ajukan," ungkap Taufik.

Lanjutnya, anggaran Rp 78 Miliar tersebut sudah diajukan dan hanya tinggal menunggu hasil dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tangsel.

"Sudah kami ajukan. Kita tunggu respon TAPD Pemkot Tangsel," imbuhnya.

Pada 1 Oktober mendatang, KPU Tangsel mengatakan tahapan awal Pilkada Tangsel 2020 akan dimulai yang ditandai dengan dimulainya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pada penandatanganan hibah tersebut, KPU mendapatkan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk menjalankan seluruh tahapan sampai pada terpilihnya Walikota dan Calon Walikota baru.

Beberapa tahapan lainnya yang akan dijalankan oleh KPU sesuai dengan jadwal diantaranya seperti, sosialisasi Pilkada mulai 1 November, 1 Januari 2020 sampai 21 Maret 2020 tahapan pembentukan PPK dan PPS, 16 April sampai 29 April pembentukan Pemutahiran Data Pemilih.

Sedangkan 17 April sampai 16 Mei pencocokan dan penelitian data pemilih, 16 Juni sampai 18 Juni pendaftaran pasangan Calon, 8 Juli penetapan pasangan calon dan 23 September 2020 mulai pencoblosan. [ars]






from RMOLBanten.com https://ift.tt/2npOGTi
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Warning KPU Tangsel Segera Ajukan Anggaran Perubahan Pilkada"

Posting Komentar