Minta DPR Tunda Bahas RKUHP, Jokowi Takut Kepercayaan Publik Anjlok

RMOLBanten. Permintaan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dari Presiden Joko Widodo, sengaja dilakukan.

Penundaan sambil mencari opsi lain karena banyaknya penolakan dari publik berkenaan dengan RUU KUHP. Pemerintah juga takut kepercayaan publik menjadi anjlok.

Pernyataaan itu disampaikan Pengamat Politik Centre of Strategic and Internasional Studies (CSIS) Arya Fernandes, kepada RMOLNetwork, Senin (23/9).

"Saya kira eksekutif atau pemerintah memikirkan opsi baru gitu ya ditengah tingginya penolakan publik soal RUU KUHP, beberapa opsi yang mungkin dipikirkan adalah mengevaluasi kembali atau pada batas yang lebih tinggi menarik atau meminta perubahan pada pasal-pasal kontroversial," ucap Arya.

Sikap berubah yang diambil pemerintah, kata Arya, karena RUU KUHP sudah terlalu tinggi penolakan dari masyarakat terhadap pasal-pasal yang kontroversial.

Apalagi sebelumnya publik juga melakukan penolakan terhadap Revisi UU KPK.

"Nah kalau pemerintah nekat gitu untuk ikut mendukung atau memberi dukungan terhadap UU (KUHP) itu mungkin pemerintah khawatir juga akan mendapatkan risiko politik dari publik terkait misalnya kepercayaan publik yang turun," katanya.

Seluruh fraksi partai politik baik pendukung pemerintah maupun nonpendukung pemerintah, kata Arya, telah mengesahkan di tingkat pertama, pemerintah dinilai tidak ingin mengambil risiko yang tinggi.

Sehingga Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda sementara pembahasan Revisi UU KUHP.

"Jadi saya kira ini cara pemerintah juga untuk meredam situasi sambil memikirkan opsi-opsi politik terkait UU tersebut," pungkasnya. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2QoHo0b
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Minta DPR Tunda Bahas RKUHP, Jokowi Takut Kepercayaan Publik Anjlok"

Posting Komentar