PKS : Oknum Pembakar Lahan Manfaatkan Celah Kearifan Lokal
Walau demikian, masih ada celah dalam UU tersebut yang dimanfaatkan oleh oknum pembakar hutan.
Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (18/9).
Saya melihat ada celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Ini bahaya sekali,â ujarnya.
Pasal 69 ayat 2 ada terdapat celah itu.
Pasal ini berbunyi, ketentuan sebagaimana dimaksud ada ayat 1 (h) memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Maksud dari kerarifan lokal tersebut adalah memperbolehkan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal.
Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab utk membuka lahan dengan dibakar tanpa memperhatikan batasan yang telah diatur,â tegasnya.
Kata Mardani, celah ini harus mendapat perhatian serius mengingat proses pembukaan lahan tidak terkendali.
Ini sering menjadi sumber kebakaran,â pungkasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/30407Cu
via gqrds
0 Response to "PKS : Oknum Pembakar Lahan Manfaatkan Celah Kearifan Lokal"
Posting Komentar