Ada 174 Ribu Pecandu Narkoba di Banten, Kurang dari 10 Persen Jalani Rehabilitasi
SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mencatat sebanyak 174 ribu pecandu narkoba di Banten. Dari jumlah tersebut hanya 7 hingga 8 persen saja yang menjalani rehabilitasi. Jumlah tersebut masih sangat rendah jika dibandingkan jumlah pencandu di Banten.
Kabid Rehabilitasi BNNP Banten,
Yanuar Sadewa mengatakan angka rehabilitasi tersebut sangat rendah. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan pecandu di Banten memilih tidak menjalani rehabilitasi.
“Pecandu di Banten rata-rata takut rehabilitasi karena stigmatisasi yang kuat di tengah masyarakat. Pecandu dianggap sampah masyarakat dan pelaku tindakan pidana. Kemudian pecandu juga takut dihukum,” kata Yanuar dalam pemaparan acara lokakarya penulisan pemberitaan HIV dan AIDS bagi jurnalis se-Provinsi Banten, Senin (21/10/2019).
Padahal menurutnya, pecandu merupakan korban. Pecandu merupakan orang sakit yang harus dirawat. Faktor lain yang menyebabkan pecandu tidak rehabilitasi menurut dia karena terbatasnya akses informasi. “Rehabilitasi itu gratis,” tegasnya.
Putusan pengadilan, Yanuar menambahkan, harus menjadi acuan seseorang menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi. Bukan malah dijebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). PenyertaanPasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata dia, menjadi salah satu alasan seseorang pecandu menjalani rehabilitasi.
Ia menyebutkan rehabilitasi yang dikelola BNN pusat terdapat di beberapa kota besar, seperti Balai Besar Rehabilitasi di Lido Bogor, Loka Rehabilitasi di Lampung, Loka Rehabilitasi di Medan, Loka Rehabilitasi di Makassar, Loka Rehabilitasi di Batam, dan Loka Rehabilitasi di Balikpapan. (You/Red)
0 Response to "Ada 174 Ribu Pecandu Narkoba di Banten, Kurang dari 10 Persen Jalani Rehabilitasi"
Posting Komentar