Kasus Dugaan Dana Hibah KONI, Istri Imam Nahrawi Dipanggil KPK
Istri eks Menpora ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suaminya.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/10).
Apa yang akan didalami oleh tim penyidik KPK dari Shobibah, belum diketahui pasti.
Dalam jadwal pemeriksaan hari ini, Shobibah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Selain Shobibah, Shirley F. Gerung selaku pihak swasta pun turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam kasus ini untuk tersangka yang sama.
Rabu (23/10) kemarin, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Gatot S Dewa Broto bersama sembilan orang lain yang juga pejabat di Kemenpora.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.[dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/32ITlzs
via gqrds
0 Response to "Kasus Dugaan Dana Hibah KONI, Istri Imam Nahrawi Dipanggil KPK"
Posting Komentar