KPK Warning Menteri Baru Segera Laporkan Harta Kekayaannya
Hal itu sebagai bentuk pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.
Begitu disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
"Sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para Menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri.
Berdasarkan aturan, kata Febri, para menteri baru ini diberikan waktu selama tiga bulan setelah menjabat.
"Bagi Menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat," kata Febri.
Juga bagi mantan menteri kabinet sebelumnya yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan pula.
"Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya. Proses pelaporan saat ini jauh lebih mudah, yaitu menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website https://ift.tt/2BErg0s" kata Febri.
Kata Febri, setiap Kementerian saat ini telah memiliki Unit Pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.
Sehingga diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK.
"Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," demikian Febri. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2W9Zt13
via gqrds
0 Response to "KPK Warning Menteri Baru Segera Laporkan Harta Kekayaannya"
Posting Komentar