Nomenklatur Kementerian Berubah, DPR Pertahankan 11 Komisi
JAKARTA – DPR RI secara resmi menyetujui 11 komisi dan komposisi fraksi di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna ke-3 Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks MPR/DPR, Selasa (22/10/2019).
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa komisi-komisi di DPR tetap berjumlah 11 meski ada perubahan nomenklatur oleh Presiden Jokowi. Nantinya, tiap-tiap komisi itu akan dipimpin satu orang ketua dan empat wakil ketua.
Jumlah itu pun tak berubah dan tetap sama dengan jumlah komisi yang dibentuk oleh DPR periode 2014-2019 lalu.
Selain itu, Puan juga memaparkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI nantinya akan diisi oleh 80 anggota, Badan Musyawarah (Bamus) akan diisi oleh 53 anggota.
Tak hanya itu, Puan menyebut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan diisi oleh 17 anggota, Badan Usaha Rumah Tangga (BURT) DPR akan diisi oleh 25 anggota, Badan Anggaran (Banggar) akan diisi oleh 100 anggota.
Sementara itu Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) akan diisi oleh 9 anggota dan BKSAP diisi oleh 53 anggota
“Total jumlah Ketua di AKD berjumlah 17 anggota dan 66 Wakil Ketua,” kata Puan.
Setelah itu, Puan lantas meminta kepada seluruh fraksi untuk menyetorkan nama-nama yang ditugaskan di masing-masing AKD secepatnya.
“Apakah jumlah komposisi keanggotaan dari masing-masing fraksi untuk Bamus, Komisi, Baleg, Banggar, BAKN, BKSAP, BURT, dan Pansus apakah dapat disetujui?,” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat. (Red)
Sumber : CNNIndonesia.com
0 Response to "Nomenklatur Kementerian Berubah, DPR Pertahankan 11 Komisi"
Posting Komentar